Cirebontrend.com – CIREBON – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perumda BPR Bank Cirebon memasuki fase baru. Pada Senin (13/4) sore, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon resmi menetapkan tiga orang dari jajaran internal bank daerah tersebut sebagai tersangka.
Ketiga tersangka yang dimaksud berinisial DG, AS, dan ZM. Mereka diketahui masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama, Direktur Operasional, serta staf bagian kredit di BPR Bank Cirebon.
Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Sembiring, menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan yang telah berjalan.
“Kami meningkatkan status tiga orang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pencairan kredit,” ujarnya.
Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit, baik konsumtif maupun modal kerja, yang terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2024. Kredit tersebut disebut diberikan kepada 17 pegawai internal bank.
“Pemberian kredit dilakukan secara internal, dan indikasi pelanggarannya akan kami ungkap lebih rinci dalam proses persidangan,” tambahnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian hingga lebih dari Rp17,3 miliar akibat praktik tersebut. Nilai kerugian itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan yang diterbitkan pada Februari 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
Sementara itu, pihak kejaksaan juga telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polres Cirebon.
“Penahanan mulai dilakukan hari ini untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Roy.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dewan pengawas, kejaksaan menyatakan masih terus mendalami kasus tersebut. Hingga saat ini, sekitar 60 saksi telah diperiksa.
“Kami masih fokus pada tiga tersangka ini. Namun tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara ke depannya,” pungkasnya.












