Kasus Dugaan Pelecehan Perawat Terhadap Pasien di Rumah Sakit, 11 Saksi Diperiksa Polres Cirebon Kota

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar saat diwawancara.

Mediatrend.id – CIREBON – Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menegaskan pihaknya akan bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien di salah satu rumah sakit di Cirebon.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa 11 saksi terkait kasus ini, termasuk 4 saksi dari pihak korban dan 7 saksi dari pihak rumah sakit.

“Kami membutuhkan waktu untuk melakukan penyelidikan secara profesional. Kami akan transparan dalam penanganan kasus ini,” ujar AKBP Eko Iskandar saat ditemui di kantornya, Senin 12 Mei 2025.

Dari pihak korban, saksi yang diperiksa meliputi ibu korban, korban sendiri, ayah, dan paman korban. Sementara dari pihak rumah sakit, saksi terdiri dari rekan-rekan perawat dan petugas keamanan (security).

AKBP Eko juga mengonfirmasi bahwa visum terhadap korban sudah dilakukan, dan upaya untuk mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV, masih terus berjalan.

“Kejadian ini terjadi pada 21 Desember 2024, sementara laporan baru masuk ke Polres Cirebon Kota pada 5 Mei 2025, jadi kami butuh waktu untuk membuktikan secara maksimal,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini sudah tidak lagi bekerja di rumah sakit tersebut sejak akhir April 2025.

“Kami akan mengawal kasus ini dengan serius dan menjadi perhatian khusus. Kami juga membuka kesempatan bagi masyarakat lain yang mungkin mengalami kasus serupa untuk melaporkannya,” tutupnya.

Terkait dengan beredarnya isu pemerasan dari pihak keluarga korban kepada rumah sakit di media sosial, AKBP Eko meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menggiring opini tanpa dasar yang jelas.

“Kami mohon masyarakat tidak menggiring opini yang belum tentu kebenarannya karena ini bisa memperlambat proses penyelidikan,” tambahnya.

Kapolres memastikan, pihaknya akan berkolaborasi dengan pihak terkait seperti KPAID, Psikolog, dan Dinas terkait.

“Kita akan dalami dari semua sisi.  Kita juga akan bekerja secara maksimal tapi lebih ke pendampingan, karena juga kebetulan korban ini kan bisa dibilang disabilitas keterbatasan dalam berkomunikasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *