Dibujuk Es Krim, Anak Jadi Korban Penculikan di Cirebon

Cirebontrend.com – CIREBON – Kasus penculikan anak yang disertai dugaan kekerasan seksual berhasil diungkap jajaran Polres Cirebon Kota.

Seorang pria berinisial AW (45) diamankan petugas saat berada di toko elektronik miliknya di kawasan Mundu Pesisir, Kabupaten Cirebon.

Penangkapan berlangsung menegangkan lantaran pelaku sempat berupaya mengelak dari tuduhan.

Ia membantah telah membawa korban, hingga akhirnya polisi menunjukkan bukti rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan aksinya saat membawa anak tersebut dengan sepeda motor.

“Pelaku tidak bisa lagi menghindar setelah kami tunjukkan bukti visual yang memperkuat keterlibatannya,” ujar Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi, Kamis 9 April 2026.

Dede menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Senin, 6 April 2026 siang. Pelaku diduga memancing korban dengan tawaran makanan dan es krim sebelum akhirnya membawa korban tanpa izin orang tua.

“Korban dibawa ke rumah pelaku dan diduga ditahan selama beberapa hari sebelum akhirnya dipulangkan,” jelas Dede.

Korban diketahui berada di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Mundu sejak Senin hingga Rabu dini hari. Sekitar pukul 04.30 WIB pada 8 April 2026, korban dikembalikan ke keluarganya.

Mendapat laporan, polisi segera bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama.

Setelah melalui proses gelar perkara, DW resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka pada tubuh korban yang mengindikasikan dugaan kekerasan seksual.

Saat ini, korban tengah mendapatkan pendampingan untuk pemulihan, terutama dari sisi psikologis.

“Fokus kami saat ini tidak hanya pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan kondisi korban pulih secara menyeluruh,” tambahnya.

Dede menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya korban lain, meski dari hasil sementara, tindakan tersebut baru pertama kali teridentifikasi dilakukan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, DW dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *