Mediatrend.id – CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan obat-obatan terlarang.
Seorang pemuda berinisial C.N.N. (21) ditangkap di kamar kosnya di kawasan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas di salah satu kamar kos di Gang Srikaya. Warga menduga tempat tersebut kerap digunakan sebagai lokasi transaksi dan penyimpanan narkoba.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota langsung melakukan penyelidikan hingga memastikan kebenarannya.
Setelah mendapatkan bukti awal yang cukup, petugas bergerak cepat menggerebek kamar kos yang dimaksud dan mendapati pelaku berada di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket besar tembakau sintetis seberat 38,47 gram, satu paket kecil 1,29 gram, 540 butir pil Tramadol, 552 butir pil Trihexyphenidyl, satu timbangan digital, plastik klip bening, paper, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil penjualan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Pelaku diketahui menyimpan dan memperjualbelikan tembakau sintetis serta obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Semua barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah menjalankan bisnis terlarang tersebut selama beberapa bulan.
Barang didapat dari seseorang yang kini masih dalam pencarian, dan sebagian hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
AKP Otong menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok di atasnya.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jaringan peredaran akan terus kami kejar,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya.
“Silakan manfaatkan kanal pengaduan seperti Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, maupun Tim Maung Presisi 851. Semua laporan akan kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan narkoba ini. Sinergi antara kepolisian dan warga menjadi kunci dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” tutup AKP Otong Jubaedi.












