Eksekusi Lahan di Cirebon Tuai Penolakan, Keluarga Bunda Fifi Pasang Spanduk Protes

Cirebontrend.com – CIREBON – Rencana eksekusi lahan yang melibatkan keluarga Hj. Fifi Sofiah atau Bunda Fifi kembali menjadi sorotan publik. Keluarga besar Bunda Fifi secara terbuka menyatakan penolakan terhadap proses eksekusi yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi merugikan pihak lain.

Sebagai bentuk protes, sejumlah spanduk dipasang di sekitar area sengketa. Berbagai tulisan bernada kritik terhadap proses hukum tampak terpampang, di antaranya “Hukum Bukan Alat Kekuasaan” serta “Lawan Ketidakadilan, Tegakkan Keadilan”.

Pihak keluarga meminta aparat penegak hukum dan pengadilan bersikap objektif dalam menangani perkara tersebut. Mereka menilai proses hukum harus berjalan transparan tanpa intervensi pihak tertentu.

Bunda Fifi juga mempertanyakan dasar gugatan yang ditujukan kepadanya. Ia menegaskan bahwa sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang disengketakan bukan tercatat atas namanya, melainkan atas nama anak-anaknya.

“Pemilik SHM ini adalah anak-anak saya. Tapi kenapa anak-anak saya tidak ditarik dalam gugatan? Malah saya yang digugat. Ini kan tidak adil,” ujar Bunda Fifi, Rabu 20 Mei 2026.

Menurutnya, lahan tersebut dibeli secara sah melalui transaksi resmi dengan pemilik awal, lalu diatasnamakan kepada anak-anaknya. Karena itu, ia menilai pihak yang tercantum dalam sertifikat seharusnya dilibatkan dalam proses hukum.

“Kalau memang berbicara soal kepemilikan lahan, harusnya yang ditarik itu pihak yang ada di sertifikat dan BPN. Kenapa saya yang dipaksa menghadapi gugatan ini?” katanya.

Ia mengaku selama ini hanya berupaya mempertahankan hak anak-anaknya atas lahan sekitar 3.000 meter persegi dan tidak pernah berniat mempermasalahkan persoalan harta bersama atau gono-gini.

Sementara itu, kuasa hukum Hj. Fifi Sofiah, Hermanto dan Furqon Nurzaman, menilai objek sengketa tidak dapat dieksekusi karena sertifikat tanah disebut atas nama pihak lain yang tidak pernah dilibatkan dalam perkara.

“SHM yang menjadi objek eksekusi itu bukan atas nama Bunda Fifi, tetapi atas nama tiga orang anak. Karena pemilik sertifikat tidak pernah dijadikan pihak dalam perkara, maka objek tersebut seharusnya tidak dapat dieksekusi,” ujar Furqon.

Kuasa hukum juga menyatakan telah mengajukan upaya hukum berupa perlawanan pihak ketiga atau derden verzet ke Pengadilan Negeri Sumber. Mereka berharap pelaksanaan eksekusi ditunda sampai seluruh proses hukum selesai dan terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *