Mediatrend.id – CIREBON – Perkara perdata hak waris yang melibatkan Indrawati Setiabudi akhirnya mencapai babak penting. Pengadilan Negeri Kota Cirebon melalui putusan Nomor 31/Pdt.G/2025/PN.CBNyang dibacakan pada 20 Desember 2025, mengabulkan gugatan Indrawati Setiabudi untuk sebagian.
Kuasa hukum Indrawati, Taryadi, menyampaikan penjelasan lengkap mengenai amar putusan yang dinilai sebagai kemenangan signifikan bagi kliennya.
“Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa, Ayah penggugat, Suwito Setiabudi, meninggal dunia pada 7 Juni 2012 di Cirebon. Ibu penggugat, Indriani Tanudjaja, meninggal dunia pada 17 Juli 2021di Jakarta dan dimakamkan di Cirebon,” jelas Taryadi saat ditemui, Kamis 4 Desember 2025.
Diketahui, Suwito Setiabudi dikenal sebagai pendiri Apotik legendaris di Kota Cirebon, yaitu Apotik Pasuketan.
Hakim menetapkan bahwa penggugat (Indrawati Setiabudi) dan tergugat (Benjamin Setiabudi) adalah ahli waris sah dari kedua almarhum tersebut.
Yang menjadi sorotan, tambah Taryadi, harta peninggalan almarhumah Indriani Tanudjaja berupa 25 lembar saham (5%) serta uang dividen dari PT Carmella Gustavindo sejak Januari 2015 hingga Desember 2025 yang mencapai total Rp 4.428.620.000, uang yang menurut penggugat tidak pernah diberikan, baik kepada almarhumah semasa hidup maupun kepada ahli warisnya.
“Majelis hakim kemudian menetapkan pembagian dividen tersebut secara merata, Indrawati Setiabudimendapatkan haknya sebesar Rp 2.214.310.000 dan Tergugat satu Rp 2.214.310.000,” tambahnya.
Hakim juga menghukum Tergugat satu dan Tergugat dua secara tanggung renteng untuk membayar hak penggugat sebesar Rp 2.214.310.000, serta menyatakan keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum karena selama ini tidak memenuhi hak almarhumah maupun ahli warisnya.
Sementara itu, Tergugat 3 dinyatakan tidak memiliki kewajiban hukum, namun tetap diwajibkan tunduk pada amar putusan.
Taryadi mengungkapkan bahwa pada 2 Desember 2025, Tergugat satu dan Tergugat dua resmi mengajukan banding pada 4 Desember 2025. Kemudian Pengadilan Negeri Cirebon telah mengirimkan surat pemberitahuan banding kepada Indrawati Setiabudi di Bali.
“Informasinya sore tadi surat itu sudah sampai di Jakarta, tinggal diteruskan ke Bali,” ujar Taryadi.
Ia menegaskan bahwa Indrawati memiliki hak untuk mengajukan kontra memori banding.
“Secara lisan, Ibu Indrawati sudah menyampaikan niatnya untuk melakukan kontra banding demi mempertahankan putusan yang sudah sangat jelas ini,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan perkara berlanjut hingga Mahkamah Agung dan risiko pihak tergugat tetap tidak melaksanakan putusan, Taryadi menyampaikan bahwa mekanisme eksekusi sudah disiapkan.
“Kami sudah mengajukan permohonan terkait barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik PT Carmela Gustavindo. Jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan mereka tetap tidak membayar, pengadilan akan melakukan aanmaning (teguran),” jelasnya.
Jika teguran itu diabaikan, eksekusi akan dijalankan. Maka aset dapat dibekukan, barang sitaan dapat dilelang, dan pengadilan dapat mengambil tindakan paksa lainnya.
“Eksekusi itu sifatnya memaksa. Kalau mereka patuh, selesai secara baik. Kalau tidak, maka jalur paksa akan ditempuh,” tegas Taryadi.
Dengan tegas, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa Indrawati siap menghadapi seluruh upaya hukum dari para tergugat, termasuk banding dan bahkan kasasi.
“Insya Allah, kami siap. Putusan ini sudah sangat terang benderang,” ujar Taryadi menutup penjelasan.
Diberitakan sebelumnya, Indriani Tanudjaja bersama Benjamin Setiabudi yang merupakan tergugat I telah mendirikan sebuah perseroan yang diberi nama PT Carmella Gustavindo yang bergerak di bidang Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang juga di dalamnya terdapat alat-alat kesehatan.
Di perusahaan tersebut, Benjamin adalah direktur, pemilik dan pemegang atas 450 lembar saham, kemudian Indriani adalah komisaris, pemilik dan pemegang 25 lembar saham.
Dana untuk modal mendirikan PT Carmella Gustavindo sendiri diduga berasal dari hasil meminjam Benjamin kepada sang ibunda, Indriani. Peminjaman dilakukan secara dicicil selama bertahun-tahun, hingga total pinjaman tersebut mencapai Rp 11 miliar.
“Ibu Indriani meminta agar uang pinjaman tersebut dibayar, namun Benjamin tidak membayar uang pinjaman tersebut secara full, yaitu hanya Rp 2,4 miliar yang dicicil sebesar Rp 50 juta/bulan yang kemudian meningkat menjadi Rp 200 juta/bulan,” jelasnya.
“PT Carmella Gustavindo maju dan berkembang pesat, namun pada 17 Juli 2021 Ibu Indriani meninggal dunia. Seharusnya, setelah Ibu Indriani meninggal dunia, hak atas saham dan kedudukannya selaku komisaris diwariskan kepada ahli warisnya, yaitu Ibu Indrawati Setiabudi selaku penggugat,” ujarnya.
Taryadi menambahkan, pada Juli 2022 Benjamin bersama sang istri selaku tergugat II melaksanakan rapat umum pemegang saham luar biasa yang seharusnya dihadiri oleh Indrawati selaku ahli waris dari Indriani, namun Indrawati diketahui tidak diundang.
“Dengan tidak dilibatkannya penggugat dalam rapat umum pemegang saham luar biasa ini, perbuatan Benjamin dan istrinya telah merugikan pihak Ibu Indrawati dan karenanya Benjamin dan istrinya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam rapat itu juga diketahui jika komisaris yang tadinya dijabat oleh Ibu Indriani, kini diubah komisaris menjadi dijabat oleh istri Benjamin,” katanya.
Tak habis sampai di situ, Benjamin juga membuat surat pernyataan secara sepihak yang di dalamnya menjelaskan bahwa kepemilikan saham atas ibunya Indriani sebanyak 25 lembar atau 5 persen, menjadi miliknya.
“Surat pernyataan sepihak itu juga telah membuat kerugian bagi Ibu Indrawati selaku ahli waris dari Ibu Indriani, dan karenanya bersifat melawan hukum sehingga harus ditolak dan dikesampingkan,” tegas Taryadi.
Ditempat terpisah, Indrawati Setiabudi menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh adik kandungnya sendiri yaitu Benjamin Setiabudi kepada keluarganya.
“Untuk pencitraan ke masyarakat Cirebon adik saya dan istrinya berjuang mati-matian untuk menampakkan betapa hebatnya mereka. Tapi begitu bicara bayar kewajibannya sama seperti ke ibu saya dan ke saya, mereka selalu beralasan tidak ada uang,” katanya.
Tidak hanya itu, yang disesalkan Indrawati, bukti transfer ibundanya Indriani Tanudjaja ke PT. Carmella Gustavindo dan nama Ibunya ada didalam akte perusahaan, tetapi kenapa melakukan naik banding.
“Padahal di persidangan sudah memutuskan kalau saya menang, tinggal bayar masalah selesai,” lanjut Indrawati.
Disisi lain, Indrawati memiliki saksi utama untuk hadir dalam persidangan, namun saksi ini tidak bisa hadir diduga mendapat ancaman dari kubu tergugat.












