Pekerja Pabrik di Kota Cirebon Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Akibat Sakit

Cirebontrend.com – CIREBON – Aktivitas di sebuah pabrik spitenk di Jalan Angkasa Raya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, mendadak terhenti setelah seorang pekerja ditemukan meninggal dunia di dalam ruangan pabrik, Kamis 30 Juli 2026 petang.

Polisi menduga korban mengembuskan napas terakhir akibat penyakit yang telah lama dideritanya.

Korban diketahui berinisial R.P. (65), warga Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit, mengatakan pihaknya bersama Tim Inafis Polres Cirebon Kota langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

“Hasil pemeriksaan awal di lokasi, keterangan para saksi, serta barang yang ditemukan di sekitar korban mengarah pada dugaan bahwa korban meninggal dunia akibat sakit yang telah lama dideritanya. Meski demikian, kami tetap melakukan langkah-langkah prosedural untuk memastikan penyebab kematian,” ujar AKP Juntar Hutasoit.

Korban ditemukan di dalam ruangan pabrik spitenk milik seorang pengusaha berinisial R. setelah rekan kerjanya, Marta, diminta mengantarkan kacamata milik korban.

Sekitar pukul 17.30 WIB, Marta naik ke lantai dua untuk memanggil korban. Namun, tidak ada respons. Saat didekati, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada rekan kerja lainnya sebelum diteruskan ke pihak kepolisian.

Sementara itu, saksi lainnya, Kunto Subagyo, mengungkapkan bahwa sebelum meninggal dunia korban sempat mengeluhkan sakit perut yang telah lama dialaminya dan pernah menanyakan obat lambung kepadanya.

Keterangan tersebut diperkuat dengan temuan petugas di lokasi berupa sejumlah obat-obatan yang berada di kamar tempat korban biasa beristirahat.

Dari hasil olah TKP, polisi juga tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan ataupun indikasi tindak pidana pada tubuh korban.

Pihak keluarga menolak dilakukan pemeriksaan luar maupun autopsi di rumah sakit. Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani istri korban dan disaksikan pihak terkait.

Usai proses identifikasi selesai, jenazah korban diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Keluarga menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum ataupun menuntut pihak mana pun.

Polisi memastikan seluruh prosedur penanganan telah dilakukan sesuai ketentuan sebelum kasus tersebut dinyatakan selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *