Cirebontrend.com – CIREBON – Setelah sempat terhenti akibat penolakan warga, operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Santri di Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon akhirnya kembali dibuka.
Kesepakatan antara pemerintah daerah dan masyarakat membuat layanan pengangkutan sampah di wilayah barat Kabupaten Cirebon kembali normal dengan kapasitas sekitar 200 ton sampah setiap hari.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono, mengatakan dibukanya kembali TPA Gunung Santri merupakan hasil musyawarah bersama yang melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta warga Desa Kepuh.
“Alhamdulillah TPA Gunung Santri sudah terjadi kesepakatan dan dibuka kembali. Pada 26 Juni kami menggelar rapat bersama seluruh unsur masyarakat Desa Kepuh hingga akhirnya dicapai kesepakatan,” ujar Dede, Senin 29 Juni 2026.
Menurutnya, proses pembahasan dilakukan dalam dua sesi, yakni siang dan malam hari. Dari hasil pertemuan tersebut disepakati bahwa operasional TPA Gunung Santri diperpanjang hingga 26 Juni 2027.
“Rapat dilakukan dua sesi. Pada malam harinya disepakati TPA Gunung Santri kembali dibuka dan disewa sampai 26 Juni 2027,” katanya.
Dengan beroperasinya kembali TPA tersebut, armada pengangkut sampah dari wilayah barat Kabupaten Cirebon kini kembali berjalan normal.
Dede menyebut volume sampah yang masuk ke lokasi pembuangan mencapai sekitar 200 ton setiap hari.
“Untuk wilayah barat sudah lancar. Volume sampah yang masuk kurang lebih sekitar 200 ton per hari,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, setiap armada pengangkut rata-rata membawa muatan sekitar tiga ton sampah sebelum dibuang ke TPA Gunung Santri.
Selain memastikan layanan persampahan kembali berjalan, DLH Kabupaten Cirebon juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengurangi volume sampah dengan melakukan pemilahan sejak dari rumah.
“Saya mengajak masyarakat Kabupaten Cirebon mulai memilah sampah dari rumah masing-masing agar volume sampah yang masuk ke TPA bisa berkurang,” tutur Dede.
Sebelumnya, operasional TPA Gunung Santri sempat menjadi perhatian setelah masa kontrak penggunaan lahan berakhir pada 6 Juni 2026.
Warga Desa Kepuh yang telah puluhan tahun berdampingan dengan lokasi pembuangan sampah meminta agar TPA ditutup permanen karena dinilai telah melebihi kapasitas dan menimbulkan dampak lingkungan.
Ketua RT 03 RW 01 Desa Kepuh, Popo Hartopo, saat itu menyampaikan mayoritas warga berharap aktivitas pembuangan sampah dihentikan secara permanen.
“Kami bersama RT, RW, dan masyarakat menghendaki TPA Gunung Santri ditutup permanen. Namun dalam pertemuan pemerintah desa dan BPD mengarahkan agar penutupan dilakukan sementara,” kata Popo.
Meski sempat memicu penolakan, serangkaian dialog akhirnya menghasilkan kesepakatan yang memungkinkan TPA Gunung Santri kembali beroperasi.
Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap keputusan tersebut mampu menjaga kelancaran pelayanan persampahan, sembari menyiapkan solusi pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di masa mendatang.












