Cirebontrend.com – INDRAMAYU – Drama hukum menyelimuti sidang kasus pembunuhan berantai satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu.
Kuasa hukum terdakwa Ririn dan Priyo, Toni RM, kembali melontarkan pernyataan pedas terkait hilangnya data digital pada ponsel kliennya yang dianggap sebagai upaya sistematis menghalangi keadilan.
Usai persidangan yang beragendakan keterangan saksi JPU, Toni RM mengungkap fakta mengejutkan di depan awak media mengenai kondisi barang bukti ponsel milik Ririn.
Kecurigaan muncul saat tim advokat terdakwa ingin membuktikan percakapan antara Ririn dan saksi Evan melalui aplikasi WhatsApp. Namun, saat ponsel dibuka di hadapan majelis hakim, aplikasi tersebut sudah tidak bisa diakses.
”Begitu dibuka, ternyata WhatsApp Ririn sudah logout, sudah terhapus. Lalu langsung saya tanya sama jaksa yang membawa handphone itu, ‘Ini kenapa Pak Jaksa dihapus?’. Dijawab, ‘Ya, dari penyidiknya’. Jadi diserahkan kepada jaksa, WA-nya sudah dihapus,”* ungkap Toni RM dengan nada kecewa. Rabu 15 April 2026.
Toni RM menduga keras ada motif tertentu di balik penghapusan data tersebut.
Ia meyakini ada rekam jejak digital yang justru bisa membebaskan Ririn dari jerat hukum, namun sengaja dilenyapkan oleh oknum penyidik.
”Ini sepertinya untuk menghilangkan bukti-bukti yang dapat meringankan Ririn. Dan di BAP juga tidak ada bukti screenshot-nya Ririn yang ada indikasi melakukan atau merencanakan pembunuhan, itu tidak ada. Makanya tidak dilampirkan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa akses ke WhatsApp tersebut sangat krusial untuk membuktikan alibi kliennya pada tanggal 24 Agustus 2025.
”Kalau saja handphone itu tidak dihapus, maka kami mempunyai kepentingan untuk mengecek tanggal 24 Agustus, Ririn ditelepon oleh Aman Yani. Ririn sering menelepon karena dijanjikan pekerjaan. Artinya, kalau handphone itu ada (datanya), kan bisa dibuka dan ketahuan bahwa Ririn bukanlah pembunuhnya,” ujar Toni RM.
Toni RM tidak segan-segan menggunakan istilah keras untuk menggambarkan prosedur penyidikan yang dianggapnya cacat hukum tersebut.
Baginya, tindakan ini adalah pelanggaran serius karena menyangkut nyawa seseorang.
”Jadi jahat ini penyidik ini. Ini dugaan tindak pidana Obstruction of Justice, menghilangkan barang bukti. Saya akan pertimbangkan untuk melaporkan penyidik ini ke Propam. Karena ini untuk keadilan, masa dihilangkan? Bagaimana hakim mau percaya?” tandasnya.
Menutup pernyatannya, Toni mengingatkan bahwa kasus ini bukan perkara main-main mengingat ancaman hukuman yang membayangi kliennya.
”Ini serius karena korbannya banyak, lima orang. Ririn ini menghadapi nasib ancaman pidana mati. Jadi jangan main-main ini penyidik dengan menghilangkan barang bukti!” pungkasnya.
Toni RM Sebut Ada Dugaan Obstruction of Justice dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu












