Cirebontrend.com – CIREBON – Aksi sekelompok debt collector yang diduga hendak merampas kendaraan milik seorang pemudik berhasil digagalkan petugas kepolisian, Rabu 18 Maret 2026.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Patra Raya, Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, dan sempat diwarnai dugaan tindakan kekerasan terhadap korban.
Kejadian bermula saat korban, Madromi (40), warga Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, tengah beristirahat bersama keluarganya sekitar pukul 09.00 WIB dalam perjalanan mudik.
Tiba-tiba, ia didatangi sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dan mempermasalahkan tunggakan kendaraan yang disebut telah berlangsung selama beberapa bulan.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi praktik penarikan kendaraan secara paksa di jalanan, terlebih terhadap pemudik.
“Tindakan seperti ini berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta membahayakan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Dalam insiden tersebut, terjadi adu argumentasi antara korban dan para pelaku. Bahkan, salah satu debt collector diduga melakukan pemukulan saat korban berupaya mempertahankan kendaraannya.
Merasa terancam, korban kemudian menghubungi layanan pengaduan Call Center 110 dan WhatsApp Lapor Kapolres Bae.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket fungsi Polres Cirebon Kota segera bergerak ke lokasi kejadian.
Sesampainya di lokasi, petugas langsung mengamankan korban serta beberapa orang yang diduga sebagai debt collector.
Sementara itu, sejumlah pelaku lainnya melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Beberapa pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial HK (38), AS (32), dan S (22), yang berasal dari wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. Ketiganya telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius aparat, mengingat praktik penarikan kendaraan secara sepihak di jalan tidak dibenarkan dan berpotensi merugikan masyarakat, khususnya pada momentum mudik Lebaran.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian serupa melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan yang tersedia.
Ia juga menegaskan agar masyarakat tidak menyerahkan kendaraan kepada pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kepolisian akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.












