Cirebontrend.com – CIREBON – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon kembali melanjutkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan salah satu pimpinan legislatif, yakni Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon berinisial HSG.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung DPRD Kota Cirebon, Rabu 6 Mei 2026.
Kasus tersebut bergulir setelah adanya aduan dari Kuwu Kedungjaya, Satria Robi Saputra, terkait dugaan perselingkuhan yang menyeret nama HSG.
BK DPRD Kota Cirebon pun melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait guna mendalami laporan yang telah masuk.
Kuasa hukum HSG, Furqon Nurzaman, mengatakan kliennya telah memberikan penjelasan secara lengkap dalam pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, seluruh tuduhan yang disampaikan pengadu telah dibantah oleh HSG.
“Klien kami menjelaskan duduk persoalannya dari awal sampai akhir, dan tuduhan-tuduhan itu dibantah. Apa yang muncul di publik tentang perselingkuhan itu jauh sekali,” kata Furqon usai pemeriksaan.
Ia menegaskan, persoalan yang berkembang dinilai lebih bersifat pribadi dan tidak sesuai dengan isu yang beredar di tengah masyarakat.
Pihaknya juga menghormati proses yang tengah berjalan di Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon.
Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan berbagai keterangan sebelum mengambil keputusan atas perkara tersebut.
“Hari ini pihak teradu menjawab seluruh pertanyaan dengan sangat kooperatif. Mereka menyampaikan argumen yang dibutuhkan dalam proses klarifikasi,” ujar Abdul Wahid.
Ia menegaskan, BK akan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar hasil pemeriksaan tetap objektif dan adil bagi seluruh pihak.
“Kami menghimpun semua keterangan dan mempelajarinya dengan cermat. Kami mengedepankan asas kehati-hatian agar keputusan yang dihasilkan tetap berkeadilan,” katanya.












