Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal dalam Operasi Pekat di Kampung Pekawatan

Cirebontrend.com – CIREBON – Aparat kepolisian kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Minggu (29/03/2026) malam di wilayah Kampung Pekawatan, Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB ini menyasar peredaran minuman keras ilegal pasca pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh anggota piket fungsi Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota sebagai langkah tegas dalam menekan maraknya peredaran minuman keras, khususnya miras oplosan yang berpotensi memicu gangguan ketertiban dan tindak kriminal di tengah masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afghany, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan dari dampak negatif konsumsi minuman keras tanpa izin resmi.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sebuah warung di kawasan permukiman padat penduduk yang diduga menjual miras secara bebas.

Warung milik seorang warga berinisial A itu kedapatan menyimpan berbagai jenis minuman keras dalam jumlah besar yang siap diedarkan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan sebanyak 168 botol minuman keras dari berbagai merek, di antaranya Intisari, Singaraja, Beer Konig, Anggur Kolesom, dan AO Mild. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.

Jumlah temuan ini menunjukkan bahwa peredaran miras ilegal di wilayah tersebut masih cukup tinggi dan menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Selain melakukan penindakan, operasi ini juga bertujuan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras, seperti aksi kekerasan dan tindak kriminal lainnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Ia mengajak warga segera melaporkan apabila menemukan aktivitas peredaran miras ilegal melalui Layanan Polisi 110.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran miras ilegal dengan memanfaatkan layanan 110, sehingga lingkungan tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *