Mediatrend.id – INDRAMAYU – Pendopo Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, dilaporkan mengalami perubahan warna pada sejumlah bagian bangunan.
Perubahan tersebut dinilai berpotensi merusak keaslian pendopo yang berstatus Diduga Objek Cagar Budaya (ODCB) dan seharusnya mendapat perlindungan khusus.
Informasi terkait perubahan warna itu pertama kali disampaikan oleh pegiat heritage Indramayu kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu.
Dalam laporan tersebut disebutkan, penyangga tiang pendopo yang semula berwarna putih tulang kini dicat menjadi warna biru.
Menindaklanjuti laporan itu, Ketua TACB Kabupaten Indramayu langsung menyampaikan informasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Indramayu agar segera dilakukan penanganan.
Ketua TACB Kabupaten Indramayu, Dedy S Musashi SS, menyesalkan adanya perlakuan yang dinilai tidak arif terhadap bangunan bersejarah di Indramayu.
Menurutnya, kejadian ini menambah daftar panjang keprihatinan atas lemahnya perlindungan terhadap bangunan cagar budaya maupun ODCB.
“Belum lama kita melihat langsung aksi vandalisme terhadap Gedong Duwur yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Sekarang Pendopo Kecamatan Sindang yang statusnya ODCB. Ini patut kita prihati,” ujar Dedy. Minggu 14 Desember 2025.
Ia menegaskan, setiap bentuk perubahan atau perusakan terhadap bangunan cagar budaya maupun ODCB sejatinya mendapatkan perlakuan hukum yang sama.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
TACB Kabupaten Indramayu juga telah berkomunikasi langsung dengan pihak Kecamatan Sindang terkait perubahan warna tersebut.
Pihak kecamatan, kata Dedy, menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan warna pendopo sesuai dengan kondisi aslinya.
“‘Ohw nggih… dlm perbaikan… benjing gah sesuai aslinya… ksuwun Mas,’ demikian respons Camat Sindang Ahmad Fauzie Romdhon saat kami hubungi,” ungkap Dedy.
Dedy kembali menekankan bahwa bangunan cagar budaya memiliki perlakuan khusus yang berbeda dengan bangunan pada umumnya.
Meski Pendopo Kecamatan Sindang masih berstatus ODCB, perlakuannya tetap harus disamakan dengan bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan.
“Ini bangunan cagar budaya yang memiliki treatment berbeda dengan bangunan lainnya. Meski berstatus ODCB, perlakuannya sama sebagai bangunan cagar budaya,” pungkasnya.












