Cirebontrend.com – CIREBON – Bupati Cirebon H. Imron memperoleh kepastian hukum setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Sunjaya Purwadisastra.
Putusan tersebut dinilai mempertegas tidak adanya hubungan utang-piutang sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan.
Kuasa hukum H. Imron, Nofal Habibi, menjelaskan perkara dengan Nomor 171/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga Jkt-Pst diputus pada Selasa 30 Juni 2026.
Menurutnya, PKPU merupakan mekanisme hukum yang dapat menjadi tahap awal menuju proses kepailitan, namun permohonan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
“Permohonan PKPU merupakan gerbang menuju kepailitan. Namun, Pak H. Imron tidak pernah memiliki utang kepada pemohon sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan tersebut,” ujar Nofal.
Ia menerangkan, permohonan PKPU diajukan berdasarkan akta pengakuan utang yang dibuat di hadapan seorang notaris di Bandung.
Dalam dokumen itu disebutkan H. Imron menerima pinjaman senilai Rp35 miliar dari Sunjaya Purwadisastra pada periode 2017 hingga 2018.
Namun, Nofal membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa pada rentang waktu itu kliennya masih menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon dan tidak pernah melakukan transaksi pinjaman sebagaimana yang disebutkan dalam akta.
“Klien kami tidak pernah melakukan peminjaman uang kepada pemohon sebagaimana yang didalilkan dalam akta tersebut,” tegasnya.
Nofal juga mengungkapkan, sebelum mengajukan PKPU, Sunjaya Purwadisastra lebih dulu menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Bandung melalui perkara Nomor 47/Pdt.G/2026/PN Bdg. Namun, gugatan tersebut diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
Menurutnya, putusan terbaru dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat semakin menguatkan posisi hukum H. Imron sekaligus membantah adanya hubungan utang-piutang antara kedua belah pihak.
“Dengan ditolaknya permohonan PKPU ini, kami menilai semakin mempertegas bahwa klien kami tidak pernah melakukan peminjaman uang kepada pemohon,” katanya.
Pihak kuasa hukum berharap putusan tersebut menjadi akhir dari polemik hukum yang berkembang sehingga H. Imron dapat kembali fokus menjalankan tugasnya sebagai Bupati Cirebon, termasuk melanjutkan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Cirebon.












