Berita  

LBH Buana Caruban Nagari Tegaskan Pencabutan Laporan Kasus Deden di Cirebon Tidak Sah

Mediatrend.id – CIREBON Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buana Caruban Nagari menolak pencabutan laporan dalam perkara dugaan pencabulan anak dengan terdakwa Deden Sutrisno.

Penolakan itu disampaikan melalui surat keberatan resmi yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Sumber pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Surat keberatan tersebut ditandatangani oleh tim kuasa hukum korban, yakni Reno, Sharmila, Reno Sukriano, dan Dwi Putri Pratidina, yang mewakili ibu kandung korban, Nur Hasanah.

Menurut Reno, pencabutan laporan yang diajukan pihak terdakwa cacat hukum karena diduga diperoleh dengan cara-cara yang tidak sah.

“Ada dugaan intimidasi serta paksaan terhadap klien kami. Bahkan, korban sempat dibawa ke Kejaksaan Negeri Sumber hingga ke lingkungan kampus tempat terdakwa mengajar untuk membuat pernyataan yang justru meringankan posisi terdakwa,” jelasnya.

LBH menegaskan, tindak pidana pencabulan anak bukanlah delik aduan, melainkan delik umum. Artinya, pencabutan laporan tidak menghapus proses hukum.

“Jaksa penuntut umum sudah berkomitmen perkara tetap berjalan. Jadi, pencabutan laporan tidak memiliki kekuatan hukum,” tambah Reno.

Selain mengajukan surat keberatan ke Pengadilan Negeri Sumber, LBH juga melayangkan tembusan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga LPSK.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap korban yang masih anak di bawah umur.

Lebih jauh, LBH juga akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kuasa hukum terdakwa ke Dewan Kehormatan Advokat HAPI atas dugaan pelanggaran kode etik, sekaligus membuat laporan dugaan tindak pidana paksaan ke Polres Cirebon Kota.

“Upaya kami bukan sekadar membela korban, tetapi memastikan bahwa proses hukum berjalan objektif, tanpa intervensi dan tekanan dari pihak mana pun,” pungkas Reno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *