Cirebontrend.id – CIREBON – Upaya Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi nelayan terus menunjukkan kemajuan. Sebanyak 2.358 nelayan resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Secara simbolis, Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, menyerahkan kartu kepesertaan kepada 17 perwakilan nelayan dalam acara yang digelar di Pendopo Bupati, Rabu (10/9/2025).
“Ini bentuk komitmen kami untuk memberikan jaminan perlindungan kerja bagi para nelayan. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka bisa bekerja dengan lebih tenang,” kata Agus yang akrab disapa Jigus.
Meski begitu, Jigus mengungkapkan bahwa dari sekitar 17.900 nelayan yang tersebar di Kabupaten Cirebon, baru sekitar 13 persen yang saat ini telah tercakup dalam program jaminan tersebut.
“Masih banyak yang belum terkaver. Ini menjadi tantangan kita bersama untuk melakukan pendataan ulang melalui DKPP dan pemerintah desa,” ujar Jigus.
Ia berharap, ke depan akan ada pembaruan data yang lebih akurat agar seluruh nelayan di Kabupaten Cirebon bisa mendapatkan hak yang sama dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan dua manfaat utama bagi nelayan: jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian*. Menurut Jigus, ini sangat penting mengingat tingginya risiko yang dihadapi para nelayan saat melaut.
“Kalau terjadi kecelakaan atau musibah, nelayan dan keluarganya punya perlindungan. Ini yang ingin kami pastikan,” tegasnya.
Senada, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Cirebon, Sudiharjo, menyebut bahwa pihaknya terus melakukan verifikasi terhadap data nelayan. Dari total 17 ribu nelayan, baru sekitar 3.500 yang masuk dalam database verifikasi awal.
“Tahun ini kita sudah di pertengahan anggaran. Kita akan lanjutkan verifikasi agar data valid dan tidak terjadi tumpang tindih antara program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Feisal Santoso, menjelaskan bahwa nelayan yang terdaftar berhak mendapatkan berbagai manfaat perlindungan, termasuk santunan kecelakaan kerja dan beasiswa pendidikan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
“Jika ada nelayan yang mengalami kecelakaan hingga meninggal, ahli warisnya akan mendapat santunan, dan anaknya bisa menerima beasiswa dari tingkat SD hingga perguruan tinggi,” jelas Feisal.
Ia menambahkan, perlindungan semacam ini menjadi bentuk nyata hadirnya negara dalam memastikan kesejahteraan para pekerja informal seperti nelayan.












