PA Sumber Kabulkan Gugatan Cerai Fatimah Azzahra terhadap Satria Robi

Cirebontrend.com – CIREBON – Pengadilan Agama Sumber mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Fatimah Azzahra terhadap Satria Robi Saputera dalam sidang yang digelar pada Kamis pagi. Sidang dimulai sekitar pukul 10.15 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kuasa hukum Fatimah, Lutfi Adam Zakaria, mengatakan majelis hakim menerima alasan perceraian yang diajukan kliennya setelah mendengarkan keterangan para saksi di persidangan.

“Hari ini agenda pemeriksaan saksi. Alhamdulillah, dalam pemeriksaan saksi, alasan bercerai antara klien kami dan R diterima, dikabulkan untuk bercerai,” ujar Lutfi Adam.

Menurutnya, pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan dan telah menerima putusan tersebut. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam waktu 14 hari ke depan.

“Menunggu inkrah, 14 hari ke depan,” tambahnya.

Sementara itu, ibu kandung Fatimah Azzahra, Fera Safera Siti Aisyah, membantah berbagai narasi yang dinilai menyudutkan putrinya terkait isu yang berkembang di masyarakat.

Ia menegaskan bahwa hubungan rumah tangga putrinya dengan Satria Robi telah berakhir sejak awal tahun 2026 ketika anaknya dikembalikan kepada keluarga oleh pihak suami.

“Sejak saat itu, saya menganggap sudah selesai antara R dan anak saya. Awal tahun 2026 R mengembalikan anak saya ke saya sebagai ibunya, itu disaksikan oleh orang tua kedua belah pihak,” ungkap Fera.

Sebelumnya, kuasa hukum Fatimah juga telah memberikan klarifikasi terkait dugaan perselingkuhan yang menyeret nama kliennya dengan seorang anggota DPRD Kota Cirebon.

Menurut Lutfi Adam, persoalan rumah tangga tersebut merupakan ranah privat yang seharusnya tidak digiring menjadi konsumsi publik.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak mengambil kesimpulan sepihak dan pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak mengurusi permasalahan rumah tangga tersebut,” katanya.

Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa gugatan cerai diajukan karena perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus selama beberapa tahun terakhir.

Mereka juga menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil semata-mata untuk memperoleh kepastian hukum di hadapan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *