Sengketa Saham RS Permata Cirebon Bergulir, 18 Pendiri Tempuh Jalur Hukum

Tiga pendiri RS Permata Cirebon (nomor 3, 4, dan 5 dari kiri) bersama tim kuasa hukum.

Cirebontrend.com – CIREBON – Perselisihan kepemilikan saham yang melibatkan 18 pendiri RS Permata Cirebon kembali mencuat. Para pendiri mengaku kehilangan akses terhadap hak suara dan hak ekonomi sebagai pemegang saham di PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (RSB).

Persoalan tersebut kini ditempuh melalui jalur hukum. Tiga tokoh pendiri, yakni dr. Wawan Hermawan, dr. Kusdrajat, dan Guruh Iskandar Suhenda, memberikan keterangan bersama Tim Kuasa Hukum 18 pemegang saham dari Kantor Hukum Rusdianto & Association.

Perwakilan 18 pemegang saham pendiri, dr. Wawan Hermawan, mengatakan langkah hukum diambil karena para pendiri merasa hak yang melekat sebagai pemegang saham tidak lagi dapat digunakan.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme hukum. Hak kami sebagai pemegang saham pendiri, baik hak suara maupun hak ekonomi, saat ini sudah tidak bisa kami gunakan,” ujar dr. Wawan, Minggu 19 Juli 2026.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut bermula sejak proses awal pendirian rumah sakit. Saat itu, sebanyak 28 pemegang saham merintis pembangunan rumah sakit melalui PT RSWB.

Namun, karena keterbatasan modal, masuk PT Permata Hati Husada sebagai investor mayoritas. Setelah itu, nama rumah sakit berubah menjadi RS Permata.

Menurut dr. Wawan, masuknya investor juga disertai kesepakatan pemberian kompensasi kepada para pendiri sebesar 50 persen dari nilai saham masing-masing dengan total sekitar Rp4,2 miliar.

“Status dana itu adalah kompensasi yang telah disepakati bersama. Dana tersebut masuk ke rekening rintisan koperasi Al-Baijan dan kemudian dibagikan kepada para pendiri,” katanya.

Persoalan kemudian berkembang pada 2020 ketika para pendiri dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas dugaan penggelapan dana. Namun, proses penyelidikan tidak berlanjut dan perkara bergeser ke ranah perdata.

Dalam putusan perkara perdata, 18 pemegang saham pendiri diwajibkan mengembalikan dana sekitar Rp2,7 miliar ditambah denda 6 persen per tahun.

Sengketa tersebut kemudian berlanjut dengan adanya eksekusi terhadap 2.700 lembar saham milik para pendiri.

Kuasa hukum 18 pemegang saham, Rusdianto, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang perlu diuji melalui mekanisme hukum, terutama berkaitan dengan proses eksekusi saham.

“Klien kami mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai pelaksanaan eksekusi terhadap saham mereka. Itu menjadi salah satu alasan kami mempertanyakan proses yang dilakukan,” ujar Rusdianto.

Ia mengatakan dugaan persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

“Kami sudah menempuh mekanisme yang tersedia. Biarlah lembaga yang berwenang menilai apakah prosesnya sudah sesuai ketentuan atau tidak,” katanya.

Rusdianto juga meluruskan isu mengenai pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Menurutnya, pemblokiran dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai tindak lanjut laporan yang diajukan pihaknya terkait dugaan manipulasi saham.

“Jadi bukan klien kami yang memblokir perusahaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemegang saham minoritas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran perusahaan secara sepihak.

Selain persoalan saham, Rusdianto juga mempersoalkan penghentian hak ekonomi para kliennya. Ia menyebut para pendiri tidak lagi menerima dividen dan tidak dapat menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Padahal itu merupakan hak yang melekat pada setiap pemegang saham. Karena itu kami akan mengajukan gugatan terkait pembekuan hak ekonomi tersebut,” ujarnya.

Terkait pernyataan manajemen PT RSB yang menyebut sengketa saham tidak berdampak terhadap operasional rumah sakit, Rusdianto meminta persoalan tersebut dilihat secara utuh.

“Di ruang publik disampaikan operasional berjalan normal. Namun di sisi lain, klien kami menerima surat yang menyebut konflik ini mengganggu manajemen. Hal seperti itu tentu perlu kami sampaikan agar duduk perkaranya menjadi jelas,” katanya.

Di tengah proses hukum yang berjalan, dr. Wawan berharap pelayanan kesehatan di RS Permata Cirebon tetap berlangsung normal.

“Persoalan ini adalah sengketa korporasi. Kami berharap pelayanan di RS Permata tetap berjalan normal dan masyarakat, termasuk pasien BPJS, tidak terdampak oleh konflik yang sedang berlangsung,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *