Cirebontrend.com – CIREBON – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum kepala desa (kuwu) mencuat di Kota Cirebon setelah pengusaha properti sekaligus owner Trusmiland, Ibnu Riyanto, melaporkannya ke Polres Cirebon Kota.
Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ibnu Riyanto mengatakan, langkah hukum tersebut diambil karena pihaknya merasa mendapat tekanan terkait permintaan sejumlah uang yang diajukan oleh oknum perangkat desa.
Permintaan itu muncul meskipun sebelumnya pihak pengembang telah memberikan berbagai bentuk kontribusi kepada desa maupun masyarakat sekitar.
“Dengan dukungan dari teman-teman dan dorongan dari netizen, akhirnya saya melaporkan dugaan pemerasan ini. Alhamdulillah respons dari Polres Cirebon Kota sangat cepat,” ujar Ibnu Riyanto.
Menurut Ibnu, permasalahan bermula ketika pihak desa meminta agar dibuat perjanjian baru terkait proyek pembangunan perumahan yang sedang berjalan.
Permintaan tersebut disertai tuntutan tambahan yang menurutnya tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
Ia menjelaskan, sejak awal pembangunan proyek pada 2020 hingga 2021, pihaknya telah memberikan berbagai bentuk kompensasi kepada desa dan masyarakat setempat.
Kontribusi tersebut berupa kerja sama proyek, bantuan dana, hingga program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Pada tahun 2020 ada kerja sama proyek dan kompensasi sekitar Rp494 juta. Selain itu ada juga bantuan sekitar Rp18 juta serta CSR berupa paving block yang jika dinilai mencapai hampir Rp1 miliar,” jelasnya.
Ibnu menegaskan bahwa bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kontribusi perusahaan terhadap masyarakat dan pembangunan lingkungan sekitar proyek.
Namun, ia mengaku keberatan ketika kemudian muncul permintaan tambahan yang disertai ancaman proyek tidak dapat berjalan jika tidak dipenuhi.
“Kalau setiap saat diminta membuat perjanjian baru dan diminta uang lagi, tentu tidak ada kepastian bagi kami sebagai pengembang,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa proyek perumahan yang sedang dibangun merupakan bagian dari upaya menyediakan hunian bagi masyarakat menengah ke bawah.
Menurutnya, biaya tambahan di luar perencanaan berpotensi berdampak pada harga rumah yang harus dibayar konsumen.
“Material sekarang harganya terus naik. Kalau harus ada biaya tambahan lagi, yang terdampak bisa saja konsumen atau kualitas pembangunan. Itu yang ingin kami hindari,” tegas Ibnu.
Ia berharap laporan yang diajukan dapat menjadi langkah untuk mencegah praktik yang berpotensi menghambat investasi di daerah.
“Kalau iklim investasi di Cirebon kondusif dan tidak ada praktik pemerasan, saya yakin dampaknya akan membuka lebih banyak lapangan kerja,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Ibnu Riyanto terkait dugaan pemerasan tersebut.
“Kami sudah menerima laporannya kemarin dan saat ini Satreskrim sedang melakukan penyelidikan,” kata AKBP Eko Iskandar.
Ia menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami laporan tersebut. Kepolisian memastikan akan menangani perkara ini secara profesional.
“Beberapa saksi sudah kami periksa untuk pendalaman. Jika ditemukan unsur tindak pidana, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi tindakan premanisme yang dapat merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
“Premanisme dalam bentuk apa pun tidak akan kami toleransi. Siapa pun yang melakukan tindakan kriminal akan diproses sesuai hukum,” pungkasnya.












