Kuasa Hukum PT Toba Sakti Tegaskan Pengelolaan Gedung GTC Sesuai Perjanjian BOT

Cirebontrend.com – CIREBON – Polemik terkait pengelolaan Gedung Gunung Sari Trade Center (GTC) di Cirebon masih terus menjadi perhatian publik.

Kuasa hukum PT Toba Sakti Utama, Harum NS, memberikan klarifikasi mengenai tudingan yang menyebutkan bahwa proyek GTC tidak boleh dialihkan kepada pihak lain dengan alasan apa pun.

Harum menyatakan bahwa anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Ia menjelaskan bahwa larangan pengalihan dalam perjanjian kerja sama hanya berlaku untuk proyek pembangunan pasar tradisional yang berada di bagian belakang kawasan Gunung Sari.

“Yang tidak boleh dialihkan itu adalah proyek pembangunan pasar tradisional di bagian belakang. Sedangkan gedung yang saat ini kami kelola tidak termasuk dalam ketentuan tersebut,” ujar Harum ,Senin 16 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam adendum perjanjian kerja sama antar perusahaan, tepatnya pada Pasal 4 poin ketiga.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa bangunan bagian depan yang meliputi lantai 1 Blok G1 dan G4 serta bangunan induk lantai 2 dan 3 menggunakan sistem Build Operate Transfer (BOT).

Melalui skema BOT, setelah proses pembangunan selesai, pihak kedua diberikan hak untuk mengelola bangunan selama 25 tahun sebelum nantinya diserahkan kembali kepada pihak pertama.

“Gedung bagian depan, lantai satu hingga lantai tiga, diserahkan kepada kami, PT Toba Sakti Utama, untuk dikelola selama 25 tahun. Setelah masa pengelolaan berakhir baru diserahkan kepada pihak pertama,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, menurut Harum, perusahaan memiliki hak untuk menjalin kerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaan gedung tersebut selama masih berada dalam masa pengelolaan.

Ia menambahkan, jika gedung tersebut tidak diserahkan kepada pihaknya, maka PT Toba Sakti tentu tidak memiliki kewenangan untuk mengelolanya.

Sementara itu, untuk pasar tradisional yang berada di bagian belakang kompleks GTC, Harum menyebutkan bahwa bangunan tersebut telah diserahkan kepada pemerintah daerah.

Saat ini pengelolaannya berada di bawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Pasar Kota Cirebon.

“Pasar tradisional sudah kami serahkan bangunannya dan yang mengelola sekarang adalah PD Pasar, bukan kami,” katanya.

Harum juga mengungkapkan bahwa persoalan ini sebelumnya sempat dipermasalahkan oleh pihak Wijaya Karya yang menilai pengalihan pengelolaan tersebut tidak diperbolehkan.

Namun perkara tersebut telah diproses hingga ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan akhirnya dihentikan pada 5 April 2024.

Selain itu, pihaknya juga melaporkan dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oleh pihak terkait. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat dan masih dalam tahap audit investigasi.

Menurut Harum, terdapat dugaan aliran dana dari para tenant yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan sejak 2013 justru mengalir ke rekening pribadi pihak tertentu.

“Berdasarkan perhitungan sementara, dana yang masuk dari tahun 2013 hingga 2020 mencapai sekitar Rp15 miliar,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya memiliki bukti berupa rekening koran yang menunjukkan adanya transaksi yang tidak sesuai, termasuk dugaan penggunaan dana tanpa persetujuan direktur perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Harum menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan didasarkan pada fakta serta bukti yang dimiliki oleh pihaknya.

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan Gedung GTC bagian depan merupakan hak PT Toba Sakti Utama sesuai perjanjian kerja sama, sementara pengelolaan pasar tradisional di bagian belakang berada di bawah kewenangan PD Pasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *