Cirebontrend.com – CIREBON – Rencana pelaksanaan eksekusi rumah dan sejumlah aset milik keluarga Fifi Sofiah oleh Pengadilan Negeri Sumber mendapat penolakan dari pihak keluarga dan tim kuasa hukum.
Mereka menilai langkah eksekusi tersebut belum layak dilakukan karena objek perkara masih menjadi sengketa hukum yang berjalan di beberapa jalur peradilan.
Tim Kuasa Hukum Hermanto & Partners menyatakan bahwa penolakan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya hukum yang sah demi menjaga hak-hak klien mereka.
Menurut mereka, pelaksanaan eksekusi sebelum seluruh perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap berpotensi memunculkan persoalan hukum baru.
“Klien kami menghormati proses hukum dan mengikuti seluruh tahapan secara terbuka. Namun kami menilai pelaksanaan eksekusi saat ini terlalu dini karena status hukum objek masih disengketakan,” ujarnya pada Jumat 14 Mei 2026.
Adapun aset yang masuk dalam rencana eksekusi meliputi Sertifikat Hak Milik Nomor 1739 Desa Kertawinangun, satu unit Toyota Camry, dan satu unit Toyota Alphard.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa objek tersebut masih terkait dengan sejumlah perkara aktif, di antaranya gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet), gugatan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Sumber, serta proses pidana terkait legalitas dokumen dan status kepemilikan aset.
“Objek perkara belum dalam kondisi clear and clean untuk dilakukan eksekusi riil. Masih ada hak pihak ketiga dan proses hukum lain yang belum selesai diperiksa,” katanya.
Pihak keluarga mengaku terpukul dengan rencana pengosongan rumah yang selama ini ditempati bersama keluarga besar. Mereka berharap ada pertimbangan kemanusiaan sebelum tindakan eksekusi dilakukan.
“Rumah ini bukan sekadar aset, tetapi tempat keluarga kami hidup dan membangun masa depan,” ungkap salah satu anggota keluarga.
Sebagai langkah hukum lanjutan, pihak keluarga telah mengajukan Gugatan Perlawanan Eksekusi (partij verzet) ke Pengadilan Negeri Sumber guna meminta penundaan pelaksanaan eksekusi hingga seluruh perkara selesai diputus secara inkrah.
Kuasa hukum juga meminta aparat penegak hukum mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan hak warga negara dalam menjalankan putusan pengadilan.
“Penegakan hukum harus tetap memperhatikan asas keadilan, perlindungan hak pihak ketiga, dan due process of law agar tidak menimbulkan ketidakadilan baru,” tegasnya.












