Berita  

Klarifikasi Aksi Pekerja PT Yihong Novatex Indonesia: Murni Tuntut Hak, Bukan Tutup Perusahaan

Pengendara motor saat melintas di depan gedung PT Yihong Novatex Indonesia.

Mediatrend.id – CIREBON – Perwakilan pekerja PT Yihong Novatex Indonesia, Suryana, angkat bicara terkait isu yang tengah viral di media sosial mengenai aksi unjuk rasa buruh yang disebut-sebut menuntut penutupan perusahaan. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

“Aksi yang beredar dengan membawa spanduk bertuliskan ‘Tutup PT Yihong’ itu adalah peristiwa lama, tepatnya tahun 2022, ketika warga Kanci melakukan demo karena rekrutmen tenaga kerja tidak mengutamakan warga lokal,” ujar Suryana saat ditemui, Rabu 9 April 2025.

Menurutnya, aksi unjuk rasa yang saat ini berlangsung selama empat hari bukanlah untuk menutup perusahaan, melainkan bentuk perjuangan 617 buruh berstatus perjanjian kerja lisan agar diangkat menjadi karyawan tetap atau PKWTT.

Setelah nota pemeriksaan dari Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) keluar, alih-alih menindaklanjuti temuan tersebut secara konstruktif, perusahaan justru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap.

“Pertama 20 orang, lalu 60 orang, dan terakhir 3 orang. Tapi yang ramai justru PHK tiga orang terakhir, padahal sebelumnya sudah ada gelombang PHK lain,” jelas Suryana.

Salah satu dari tiga buruh terakhir yang terkena PHK adalah Dirman, pekerja senior yang telah bekerja sejak perusahaan berdiri dan ikut saat order pertama sebanyak 500 pcs diproduksi.

“Dirman itu saksi hidup perjalanan awal perusahaan. Kinerjanya baik, absensinya terjaga, mandor pun memberikan penilaian positif. Tapi alasan PHK-nya tidak pernah dijelaskan secara transparan,” tambahnya.

Suryana juga menegaskan bahwa aksi mogok kerja yang terjadi bukan atas inisiatif serikat pekerja, melainkan dipicu oleh arahan dari pengawas ketenagakerjaan yang merasa tidak diberi ruang oleh manajemen untuk mempertahankan hak-hak buruh.

Permasalahan ini sendiri telah dilaporkan ke Wasnaker Kabupaten Cirebon sejak 30 Januari lalu. Hasil pemeriksaan pada 10 Februari menemukan empat pelanggaran oleh PT Yihong Novatex, yakni:

1. Keterlambatan pembayaran kompensasi selama tiga tahun.

2. Adanya sistem ‘hutang jam’ saat bahan baku tidak tersedia.

3. Status kerja tidak jelas untuk 617 buruh (perjanjian lisan).

4. Peraturan perusahaan yang tidak pernah disosialisasikan sejak awal berdiri.

Atas dasar itu, para pekerja menuntut penghapusan hutang jam, pembayaran kompensasi yang tertunda, pengangkatan seluruh pekerja menjadi karyawan tetap, serta penyampaian peraturan perusahaan secara resmi.

“Aksi kami murni untuk memperjuangkan hak pekerja, bukan untuk menutup perusahaan seperti yang beredar di media sosial,” tutup Suryana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *