Cirebontrend.com – CIREBON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penyebaran konten asusila yang melibatkan seorang pria berinisial H (43), warga Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Tersangka yang diketahui pernah maju sebagai calon legislatif itu kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fadlillah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial S (64) yang masuk ke Polres Cirebon Kota pada 29 Mei 2026.
“Pada hari yang sama setelah laporan diterima, tersangka langsung kami amankan. Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan barang bukti berupa video yang tersimpan di perangkat pribadi milik tersangka,” ujar Fadillah saat konferensi pers.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut bermula pada 2024 ketika tersangka memberitahu korban bahwa foto dirinya dalam kondisi tanpa busana beredar di media sosial X. Korban yang panik kemudian meminta bantuan kepada tersangka untuk menghapus foto tersebut.
Namun, tersangka diduga memanfaatkan situasi dengan meminta korban membuat video bermuatan asusila sebagai syarat agar foto tersebut dapat dihapus dari media sosial.
“Korban mempercayai informasi yang disampaikan tersangka. Akibatnya, korban mengikuti arahan pelaku dan melakukan sejumlah tindakan yang kemudian direkam oleh tersangka,” katanya.
Polisi mengungkapkan, perekaman video dilakukan di beberapa lokasi berbeda, termasuk hotel di wilayah Kota Cirebon. Rekaman tersebut kemudian disimpan oleh pelaku.
Tidak berhenti di situ, pada April 2026 tersangka diduga kembali mencari korban lain dengan menawarkan pertemuan dan hubungan sesama jenis melalui perantara seseorang berinisial RS. Upaya tersebut akhirnya menjadi titik awal terbongkarnya kasus.
Menurut Fadillah, tersangka mengirimkan tangkapan layar foto dan video korban kepada RS dengan alasan agar informasi itu disampaikan kepada korban supaya konten tersebut bisa dihapus. Namun RS justru melaporkan informasi tersebut kepada pihak terkait hingga akhirnya diketahui oleh korban.
“Untungnya saudara RS tidak menuruti ajakan tersangka dan memilih memberitahukan kejadian tersebut. Dari situlah kasus ini terungkap dan dilaporkan kepada kepolisian,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, tangkapan layar percakapan, serta flashdisk yang berisi rekaman video bermuatan asusila milik korban.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun serta sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Fadillah.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam rangkaian peristiwa tersebut.












