Cirebontrend.com – CIREBON – Sidang lanjutan perkara perdata pengelolaan Gunung Sari Trade Centre (GTC) di Pengadilan Negeri Sumber kembali digelar dengan menghadirkan ahli dan saksi dari pihak tergugat, memunculkan dinamika baru dalam proses pembuktian.
Dalam persidangan tersebut, dua ahli dihadirkan untuk memberikan pandangan profesional. Ahli hukum korporasi menguraikan batas kewenangan antara direksi dan komisaris, termasuk prinsip tata kelola perusahaan serta mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sementara itu, ahli akuntansi menjelaskan karakteristik laporan audit yang melibatkan pemeriksaan independen dibandingkan laporan kompilasi yang berbasis data internal perusahaan.
Kuasa hukum penggugat, Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, menilai sejumlah keterangan ahli tidak relevan dengan inti perkara. Ia menyatakan akan mengajukan keberatan secara resmi dalam tahap kesimpulan.
“Pendapat ahli yang disampaikan tidak sepenuhnya menggambarkan fakta yang terjadi dalam sengketa ini, sehingga perlu kami luruskan dalam kesimpulan nanti,” ujar Agung di persidangan.
Perhatian majelis hakim dan para pihak tertuju pada kehadiran saksi fakta dari tergugat yang hanya satu orang. Saksi tersebut diketahui memiliki hubungan profesional dengan pihak turut tergugat, sehingga hakim memutuskan kesaksiannya tidak dapat diambil sumpah karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Menanggapi hal itu, Agung menegaskan bahwa kesaksian tanpa sumpah memiliki keterbatasan dalam hukum acara perdata.
“Keterangan tanpa sumpah tidak dapat berdiri sebagai alat bukti yang kuat, melainkan hanya sebagai petunjuk yang nilainya sangat terbatas,” tegasnya.
Ia juga menyoroti ketimpangan pembuktian antara kedua belah pihak. Menurutnya, penggugat telah mengajukan ratusan dokumen sebagai alat bukti, sementara tergugat dinilai belum mampu menghadirkan pembuktian yang seimbang.
Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, Frans Simanjuntak, Luhut Simanjuntak, menekankan bahwa posisi komisaris dalam perusahaan hanya sebatas fungsi pengawasan, bukan pengelolaan operasional. Ia merujuk pada keterangan para ahli yang menyatakan bahwa tanggung jawab operasional berada di tangan direksi.
“Komisaris tidak memiliki kewenangan menjalankan operasional perusahaan. Tugasnya hanya memastikan pengawasan berjalan sebagaimana mestinya,” kata Luhut.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa laporan keuangan berbentuk kompilasi tetap sah digunakan, terutama dalam kondisi keterbatasan data. Laporan tersebut disusun dari berbagai sumber, termasuk transaksi pihak ketiga, untuk menggambarkan kondisi keuangan perusahaan dalam kurun waktu tertentu.
Persidangan juga menyinggung latar belakang saksi fakta yang pernah terlibat dalam pengurusan perizinan usaha hiburan, yang menjadi salah satu poin perhatian dari pihak penggugat.
Sidang akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum memasuki tahap akhir berupa penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.












