Polisi Bongkar Peredaran Puluhan Ribu Obat Ilegal di Cirebon, Tiga Pelaku Diamankan

Cirebontrend.com – CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal dalam jumlah besar yang beredar di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta puluhan ribu butir obat tanpa izin edar.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afghany, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit II Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil membongkar jaringan tersebut.

Penangkapan dilakukan secara bertahap pada Minggu, 23 Februari 2026, pada beberapa waktu berbeda. Polisi pertama kali mengamankan tersangka berinisial Y.A. (39), warga Kecamatan Tengahtani.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap dua tersangka lainnya, yakni F.M. (29) warga Kota Cirebon dan M.N.A. (21) warga Jakarta Timur.

Dalam penggerebekan di tiga lokasi berbeda, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yaitu 26.800 butir pil Tramadol dan 24.700 butir pil Trihexyphenidil.

Obat-obatan tersebut dikemas dalam kardus dan plastik klip, serta diduga siap untuk diedarkan secara ilegal. Polisi juga menyita sejumlah barang pendukung seperti alat komunikasi dan kendaraan yang digunakan untuk distribusi.

Lokasi pengungkapan meliputi wilayah Desa Astapada, Desa Weru Kidul, serta sebuah rumah di Desa Suci yang diduga menjadi pusat penyimpanan dan distribusi obat ilegal tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda yang besar.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal di wilayah hukum kami. Ini komitmen kami untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat tanpa izin dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110. Langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran obat berbahaya di lingkungan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *