Cirebontrend.com – INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menghentikan penyelidikan terkait dugaan transfer dana sebesar Rp2 miliar dari Perumdam Tirta Darma Ayu kepada pihak ketiga.
Penghentian penyelidikan dilakukan setelah Kejari Indramayu melakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap dugaan transaksi yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik.
Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Herry Abadi Sembiring, S.H., mengatakan keputusan tersebut diambil karena tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisis secara komprehensif, kami memutuskan untuk menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tersebut,” tegas Herry.
Senada, Kasi Intel Kejari Indramayu, Tomy Novendri, S.H., M.Kn., menegaskan seluruh proses hukum telah dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.
“Penghentian ini murni berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana yang sempat disangkakan,” ujar Tomy.
Pihak Kejari Indramayu menyebut proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dilakukan secara objektif. Dari hasil pemeriksaan, penyidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup maupun perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, dugaan transaksi janggal berupa transfer dana dari rekening resmi Perumdam Tirta Darma Ayu ke rekening perusahaan swasta, PT BRS, menjadi sorotan publik.
Kasus tersebut mencuat sejak November 2025 setelah bukti transfer beredar luas di media sosial.
Dugaan tersebut kemudian dilaporkan dan ditangani Kejari Indramayu untuk mengusut indikasi tindak pidana korupsi maupun fraud atau kecurangan akuntansi terkait aliran dana.
Sejumlah pejabat internal Perumdam Tirta Darma Ayu, di antaranya Direktur Umum, Manajer Keuangan, dan Manajer Bidang Umum, sebelumnya dijadwalkan untuk dimintai keterangan.
Penanganan kasus tersebut juga mendapat sorotan dari sejumlah elemen masyarakat. Pada April 2026, Gerakan Mahasiswa Indramayu (Gemi) menggelar aksi unjuk rasa dan mendesak aparat hukum mempercepat penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Namun, setelah melalui proses pulbaket dan analisis, Kejari Indramayu menyatakan tidak menemukan unsur korupsi dalam kasus transfer dana Rp2 miliar tersebut.












