Cirebontrend.com – CIREBON — Puluhan warga dari Kota dan Kabupaten Cirebon menggelar aksi solidaritas di depan gedung Pengadilan Negeri Sumber, Rabu 3 Juni 2026.
Mereka mendesak agar rencana eksekusi lahan yang berkaitan dengan tokoh perempuan Cirebon, Hj Fifi Sofiah, ditunda hingga seluruh proses hukum yang masih berjalan memperoleh kepastian.
Aksi tersebut menarik perhatian publik karena diwarnai kehadiran sebuah keranda mayat berwarna hijau yang diletakkan tepat di halaman depan pengadilan.
Keranda yang ditaburi bunga melati dan mawar merah itu dijadikan simbol kekecewaan massa terhadap proses hukum yang mereka nilai belum memberikan rasa keadilan.
Massa tampak memadati area depan pengadilan sambil membentangkan spanduk, mengibarkan bendera Merah Putih dan bendera putih, serta memanjatkan doa bersama. Suasana aksi berlangsung tertib dan khidmat.
Koordinator aksi, Reno, menegaskan kehadiran masyarakat bukan untuk menyerang institusi hukum maupun kepentingan politik tertentu, melainkan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pencarian keadilan.
“Hari ini seluruh elemen masyarakat hadir bukan karena sentimen politik atau sentimen hukum. Kami hadir untuk mengawal proses penegakan hukum yang seadil-adilnya,” ujar Reno di sela aksi.
Menurutnya, masyarakat meminta agar pengadilan mempertimbangkan kembali pelaksanaan eksekusi karena objek yang akan dieksekusi masih menjadi bagian dari sengketa hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.
“Ditundanya bahkan dibatalkannya eksekusi menjadi tuntutan kami, karena lahan yang akan dieksekusi bukan milik Bunda Fifi. Saat ini masih ada proses gugatan perlawanan yang diajukan oleh pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut,” katanya.
Senada dengan itu, kuasa hukum anak-anak Bunda Fifi, Furqon Nurzaman, menyatakan pihaknya telah mengajukan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumber agar pelaksanaan eksekusi ditunda.
“Kami sudah meminta kepada Ketua Pengadilan agar eksekusi ditunda terlebih dahulu. Saat ini masih ada upaya hukum yang sedang berjalan dan harus dihormati,” ujar Furqon.
Ia berpendapat objek yang menjadi sengketa merupakan aset yang telah tercatat atas nama anak-anak Bunda Fifi, sehingga menurutnya mereka seharusnya dilibatkan dalam proses hukum sebelumnya.
“Anak-anak adalah subjek hukum yang diakui negara. Jika memang ada sengketa, maka mereka harus dijadikan pihak dalam proses peradilan,” tegasnya.
Sementara itu, Bunda Fifi yang hadir dalam aksi tersebut mengaku persoalan bermula dari konflik keluarga yang kemudian berkembang menjadi sengketa aset.
Ia menegaskan bahwa lahan yang menjadi objek eksekusi bukan atas nama dirinya, melainkan atas nama anak-anaknya.
“Yang mau dieksekusi itu bukan milik saya. Sertifikatnya atas nama anak-anak. Kalau memang ada persoalan hukum, silakan gugat pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut,” kata Bunda Fifi di hadapan para pendukungnya.
Ia juga berharap proses hukum yang berlangsung dapat memberikan perlindungan terhadap hak perempuan dan anak sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Saya hanya meminta keadilan. Saya berharap hak-hak perempuan dan anak mendapatkan perlindungan yang semestinya dalam proses hukum ini,” ujarnya.












