Mediatrend.id – CIREBON – Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menegaskan, jajarannya tidak lagi diperbolehkan menggunakan sirine maupun rotator secara sembarangan di jalan raya.
Aturan ini sudah berlaku sejak beberapa bulan terakhir sebagai bentuk respons atas banyaknya keluhan masyarakat.
Menurutnya, penggunaan sirine hanya diizinkan pada situasi darurat yang membutuhkan kecepatan polisi untuk sampai di lokasi, seperti kebakaran, tindak kriminal, maupun kecelakaan lalu lintas.
Itupun harus seizin pejabat berwenang, minimal Kasat Lantas atau langsung dilaporkan ke Kapolres.
“Sirine tidak boleh dipakai seenaknya. Kami sudah melarang sejak tiga bulan lalu. Jika memang diperlukan, penggunaannya pun harus hati-hati dan tidak arogan agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar AKBP Eko Iskandar, Senin 22 September 2025.
Ia menambahkan, kendaraan prioritas sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga polisi di Cirebon Kota pun membatasi penggunaannya hanya untuk keadaan mendesak.
Terkait rotator, Kapolres menjelaskan lampu ini masih difungsikan dalam patroli, khususnya pada malam hari, sebagai upaya preventif agar kehadiran polisi terlihat jelas dan bisa mencegah potensi tindak kriminal.
AKBP Eko juga menyoroti maraknya kendaraan sipil yang memasang sirine dan rotator secara ilegal.
Menurutnya, praktik tersebut adalah pelanggaran lalu lintas dan berpotensi disalahgunakan untuk hal-hal yang membahayakan pengguna jalan lain.
“Kalau ada masyarakat melihat kendaraan sipil memakai rotator atau sirine, silakan laporkan ke 110, Lapor Kapolres, atau langsung ke anggota di lapangan. Kami akan tindak tegas, termasuk pencopotan perangkat di tempat,” tegasnya.
Dengan aturan ini, Kapolres berharap polisi tetap dapat menjalankan tugas secara cepat dan efektif tanpa mengganggu kenyamanan publik di jalan raya.












