DTSEN Kota Cirebon Dipertanyakan Warga, DPRD Minta Pemkot Pastikan Data Desil Akurat

Cirebontrend.com – CIREBON – Gelombang warga Kota Cirebon yang mempertanyakan status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dinilai menjadi sinyal bahwa persoalan akurasi data sosial ekonomi perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah.

Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, mengatakan banyaknya warga yang mendatangi kantor kelurahan, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), hingga Badan Pusat Statistik (BPS) karena merasa status desil tidak sesuai kondisi ekonomi sebenarnya.

Menurut Rinna, persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai upaya masyarakat untuk mendapatkan status desil lebih rendah. Lebih dari itu, fenomena tersebut menunjukkan adanya persoalan mengenai sejauh mana data sosial ekonomi yang digunakan pemerintah telah menggambarkan kondisi riil masyarakat.

“Meningkatnya warga Kota Cirebon yang mendatangi kelurahan, Dinsos, Disdukcapil maupun BPS karena merasa status desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya harus dibaca sebagai alarm serius bagi pemerintah daerah,” kata Rinna, Rabu 16 September 2026.

Politisi PAN itu menilai pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan bahwa pemutakhiran data tidak secara otomatis membuat status desil seseorang berubah atau turun.

Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memastikan proses pendataan dan verifikasi mampu menghasilkan data yang sesuai dengan kondisi faktual masyarakat.

Rinna memahami bahwa penentuan desil dilakukan melalui pengolahan data dengan metodologi tertentu. Karena itu, perubahan status tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan pengajuan keberatan warga.

Namun, mekanisme tersebut, kata dia, tetap harus diikuti dengan penjelasan yang mudah dipahami serta jalur pengaduan yang jelas agar masyarakat tidak merasa hanya diminta menerima status yang muncul dalam sistem.

“Kalau data adalah dasar negara memberikan bantuan, perlindungan sosial, dan intervensi kebijakan, maka kesalahan data bukan persoalan kecil. Salah data bisa berarti salah sasaran dan berpotensi menghilangkan hak warga yang sebenarnya membutuhkan,” ujarnya.

Rinna meminta Pemerintah Kota Cirebon mengambil peran aktif dalam menangani pengaduan masyarakat mengenai DTSEN.

Ia mendorong Dinsos, Disdukcapil, kecamatan, dan kelurahan memiliki mekanisme pengaduan dan verifikasi yang jelas, cepat, serta terukur.

Setiap keberatan warga, lanjut Rinna, seharusnya ditindaklanjuti melalui verifikasi dan pemutakhiran data berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

“Jangan sampai rakyat dipingpong dari kelurahan ke Dinsos, dari Dinsos ke BPS, sementara persoalan substantifnya tidak pernah selesai,” tegasnya.

Selain penanganan pengaduan, Rinna juga meminta Pemkot Cirebon lebih transparan mengenai persoalan DTSEN. Pemerintah, menurutnya, perlu menyampaikan data terkait jumlah warga yang telah mengajukan keberatan, jumlah yang sudah diverifikasi, hingga jumlah warga yang mengalami perubahan status setelah proses tersebut.

Ia juga meminta pemerintah memetakan potensi warga yang kehilangan akses terhadap bantuan sosial akibat ketidaktepatan data.

“Jangan jadikan kalimat ‘pemutakhiran tidak otomatis menurunkan desil’ sebagai tameng birokrasi. Yang dituntut masyarakat bukan sekadar penurunan desil, tetapi keadilan data,” kata Rinna.

Rinna berharap DTSEN tidak hanya menjadi basis data nasional, tetapi juga mampu menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara akurat hingga tingkat daerah, termasuk di Kota Cirebon.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, ia menilai keterbukaan mengenai pengaduan dan proses verifikasi penting dilakukan agar masyarakat mengetahui ke mana harus menyampaikan keberatan dan bagaimana tindak lanjutnya.

“Kualitas data menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan pemerintah tepat sasaran. Sebab ketika data salah, kebijakan bisa salah. Dan ketika kebijakan salah sasaran, rakyatlah yang pertama kali menanggung akibatnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *