Cirebontrend.com – CIREBON – Pelarian S, pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan perempuan berinisial YN di sebuah hotel di Kota Cirebon, akhirnya terhenti di wilayah Pangandaran.
S yang diketahui merupakan mantan suami korban ditangkap jajaran Polres Cirebon Kota setelah diduga melarikan diri pascakejadian. Dalam pelariannya, S juga sempat diduga mencoba mengakhiri hidup dengan cara gantung diri, namun upaya tersebut gagal.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, tersangka diamankan polisi di wilayah Pangandaran.
“Pelaku ditangkap di Pangandaran, dan sempat ingin mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri namun tidak berhasil,” kata Bimantoro saat memberikan keterangan didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Fadlillah, Selasa 22 September 2026.
Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga rasa cemburu menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan terhadap korban.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban dan S yang telah bercerai sekitar satu bulan sebelumnya masih berada di hotel yang sama. Keduanya diketahui sempat check-in dan menginap bersama.
Saat itu, S keluar dari kamar. Ketika kembali, ia mendapati korban tengah melakukan video call dengan seorang pria lain.
Kondisi tersebut diduga memicu kecemburuan S hingga berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban.
“Korban dan pelaku sendiri sudah bercerai sejak satu bulan yang lalu, namun saat kejadian pelaku dan korban sedang check-in di hotel. Lalu pelaku sedang keluar kamar dan saat masuk pelaku mendapati korban sedang melakukan video call dengan pria lain, dan pelaku cemburu,” ujar Bimantoro.
Polisi menyebut kekerasan kemudian dilakukan terhadap korban dengan cara menyikut dan menendang bagian pinggang serta wajah.
Korban kemudian dilaporkan dalam kondisi lemas hingga tidak sadarkan diri. Polisi menyebut S selanjutnya melakukan tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan menjerat leher korban menggunakan tali sepatu.
“Setelah korban lemas dan tak sadarkan diri, pelaku memastikan korban meninggal dunia dengan cara menjerat leher korban dengan tali sepatu korban,” ungkapnya.
Usai kejadian, S diduga meninggalkan lokasi dan melarikan diri. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga keberadaan tersangka diketahui berada di Pangandaran.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya sepatu, sprei berwarna merah marun, dua unit telepon seluler, topi berwarna krem, serta tali tambang.
Atas perkara tersebut, S dijerat Pasal 458 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.












