Cirebontrend.com – CIREBON – Ketua Karang Taruna Kota Cirebon, Diky Dikrurrahman, bersama Ketua Karang Taruna Kecamatan Kesambi dan para Ketua Karang Taruna Kelurahan se-Kecamatan Kesambi, menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Polres Cirebon Kota terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap organisasi Karang Taruna.
Pengaduan tersebut dilayangkan menyusul unggahan akun media sosial Threads @galihmandalaa yang disebut dimiliki oleh Galih Mandala Putra pada Oktober 2026. Unggahan tersebut membahas persoalan eksekusi penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah cabang Arah Coffee, termasuk di wilayah Cirebon.
Dalam unggahan tersebut, pemilik akun diduga menyebut adanya praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Karang Taruna dan sejumlah warung di sekitar lokasi usaha Arah Coffee. Narasi tersebut kemudian menuai keberatan dari jajaran pengurus Karang Taruna.
Pihak Karang Taruna menilai penggunaan frasa “oknum Karang Taruna” dalam konteks dugaan pungutan liar tersebut merupakan tuduhan serius yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Mereka menilai pernyataan tersebut dapat menggeneralisasi dan mencederai citra organisasi Karang Taruna sebagai lembaga sosial kepemudaan yang memiliki peran dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Ketua Karang Taruna Kota Cirebon, Diky Dikrurrahman, menegaskan bahwa pihaknya keberatan atas narasi yang membawa nama organisasi dalam persoalan dugaan pungutan liar tersebut.
“Kami sangat menyayangkan adanya pernyataan di ruang publik yang membawa-bawa nama Karang Taruna dalam persoalan dugaan pungutan liar. Tuduhan seperti ini tidak bisa disampaikan secara sembarangan tanpa disertai bukti dan klarifikasi yang jelas. Hal tersebut berpotensi merugikan nama baik serta mencederai marwah organisasi Karang Taruna,” tegas Diky, Rabu 4 November 2026.
Menurutnya, sebelum unggahan tersebut dipublikasikan, pihaknya menyatakan tidak pernah menerima komunikasi maupun permintaan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan anggota Karang Taruna dalam praktik pungutan liar sebagaimana disebutkan dalam unggahan tersebut.
Ia menambahkan, pengaduan kepada Polres Cirebon Kota merupakan bentuk keseriusan organisasi dalam memperjuangkan kehormatan dan nama baik lembaga melalui jalur hukum.
“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat. Karena itu, kami memilih menempuh mekanisme hukum agar semuanya menjadi terang. Kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti pengaduan ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam pengaduannya, pihak Karang Taruna menduga unggahan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, di antaranya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas dasar tersebut, pengurus Karang Taruna memohon kepada Kapolres Cirebon Kota melalui penyidik yang berwenang agar menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut dengan melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga meminta agar pemilik akun yang dilaporkan dipanggil untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban atas unggahan yang dipersoalkan.
Diky juga menegaskan bahwa Karang Taruna pada prinsipnya terbuka terhadap kritik maupun masukan dari masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap pernyataan atau tuduhan yang menyangkut nama baik organisasi harus disampaikan secara bertanggung jawab dan didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pada prinsipnya, kami menghormati kebebasan berpendapat. Namun, kebebasan tersebut harus tetap disertai tanggung jawab. Jangan sampai sebuah pernyataan yang belum terverifikasi justru membangun stigma negatif terhadap organisasi dan seluruh kader Karang Taruna,” pungkasnya.
Pihak Karang Taruna berharap aparat penegak hukum dapat menangani persoalan tersebut secara profesional dan objektif sehingga persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.












