Dugaan Malapraktik di RSD Gunung Jati, Keluarga Pasien Tempuh Jalur Pidana

Cirebontrend.com – CIREBON – Dugaan malapraktik medis di RSD Gunung Jati Kota Cirebon memasuki babak baru. Sejumlah korban yang mengalami gangguan penglihatan setelah menjalani tindakan operasi mata berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan dokter dan pihak rumah sakit ke kepolisian.

Kuasa hukum korban, Fery Ramdhan, mengatakan pihaknya mendampingi tiga keluarga korban untuk melaporkan dugaan tindak pidana di bidang medis tersebut.

Dari delapan korban yang disebut mengalami kejadian serupa, saat ini pihaknya telah menerima lima surat kuasa pendampingan.

Dalam proses pelaporan, pihak kuasa hukum juga membawa sejumlah bukti permulaan yang menurut mereka mengarah pada dugaan kontaminasi bakteri dalam obat yang digunakan saat tindakan injeksi medis di RSD Gunung Jati.

“Hari ini kami bersama tiga korban dari delapan korban dugaan malapraktik RSD Gunung Jati ingin melakukan pelaporan terkait dugaan tindak pidana di bidang medis. Kondisi mata para korban saat ini ada yang tidak bisa melihat,” ujar Fery.

Ia menegaskan, laporan tersebut ditujukan kepada dokter yang menangani tindakan medis serta pihak rumah sakit.

Menurut Fery, keputusan menempuh jalur hukum diambil setelah upaya mediasi antara korban dan pihak rumah sakit dilakukan sebanyak dua kali, tetapi belum menghasilkan kesepakatan.

Salah satu persoalan yang menjadi keberatan korban adalah tawaran uang tali kasih yang dinilai belum layak. Selain itu, keluarga juga menginginkan kejelasan mengenai kondisi medis korban, termasuk kemungkinan pemulihan penglihatan.

Fery menjelaskan, delapan pasien tersebut menjalani tindakan operasi mata pada rentang Agustus 2026 dengan dokter yang sama. Namun, diagnosis awal masing-masing pasien berbeda.

Salah satu pasien, misalnya, awalnya didiagnosis mengalami katarak dan sempat menjalani operasi di rumah sakit swasta. Karena keterbatasan fasilitas medis, pasien kemudian dirujuk ke RSD Gunung Jati.

Setelah menjalani dua kali operasi, kondisi pasien disebut tidak mengalami masalah berarti. Namun, setelah tindakan operasi ketiga, pasien mulai merasakan sakit pada salah satu bagian matanya.

Pasien kemudian kembali berkonsultasi dengan dokter yang menangani dan dirujuk ke RS Permata untuk mendapatkan tindakan medis lanjutan berupa pengangkatan infeksi.

Fery menyebut, sejumlah korban mengalami kondisi cukup serius. Bahkan, ada yang mengalami kehilangan penglihatan pada salah satu mata hingga hanya bisa melihat gelap.

“Yang paling parah itu sampai tidak bisa melihat, gelap pada mata sebelah kanan atau sebelah kirinya,” ungkapnya.

Menurut Fery, para korban baru mengetahui adanya kesamaan kondisi setelah bertemu ketika menjalani tindakan pengangkatan infeksi di RS Permata.

Dari pertemuan tersebut, mereka kemudian saling mengetahui bahwa terdapat delapan pasien dengan kondisi serupa setelah menjalani tindakan medis di RSD Gunung Jati.

Kuasa hukum berharap laporan yang ditempuh dapat membuka secara terang penyebab kejadian yang dialami para pasien, termasuk dugaan adanya kontaminasi bakteri pada obat yang digunakan dalam tindakan medis.

Fery juga menegaskan, meskipun terdapat korban yang telah menempuh penyelesaian secara kekeluargaan, hal tersebut tidak berlaku bagi seluruh pasien.

“Dari delapan korban memang ada yang menangani kesepakatan bersama. Namun, dari lima korban yang memberikan surat kuasa kepada kami, belum ada penyelesaian seperti itu. Mereka ingin menggunakan haknya untuk melaporkan secara pidana,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *