Cirebontrend.com – MAJALENGKA – Bermodal kunci sepeda motor yang ditemukan di sekitar lokasi, seorang pria di Kabupaten Majalengka diduga nekat membawa kabur kendaraan milik warga yang terparkir di pinggir jalan.
Motor hasil curian itu kemudian dijual kepada seorang pria lain sebelum kembali dipasarkan melalui grup jual beli di media sosial.
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut berhasil diungkap jajaran Polres Majalengka setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku pencurian hingga pihak yang terlibat dalam penjualan kendaraan hasil kejahatan.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan, pencurian terjadi pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasinya berada di Jalan Majalengka Ring Road, Lingkungan Ganjar Asih, Kelurahan Cikasarung, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Tersangka utama berinisial MM, warga Kecamatan Kasokandel, diduga bertindak sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor milik korban.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, HK, warga Kecamatan Sukahaji, dan AK, warga Kecamatan Rajagaluh, diduga terlibat dalam penadahan serta pemasaran kendaraan tersebut.
“Modus operandi bermula saat tersangka MM menemukan kunci sepeda motor di sekitar lokasi kejadian sekitar tiga hari sebelum aksi pencurian. Kunci tersebut kemudian dimanfaatkan tersangka untuk membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di pinggir jalan,” kata Aldy, Senin 12 Oktober 2026.
Setelah berhasil menguasai kendaraan, MM kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada HK dengan harga Rp1,5 juta. Tak berhenti di situ, HK selanjutnya meminta bantuan AK untuk memasarkan kembali kendaraan tersebut melalui grup jual beli sepeda motor di media sosial.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp2,5 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Majalengka turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor merek Yamaha, dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta empat kunci kontak sepeda motor dari berbagai merek.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada ketika memarkirkan kendaraan, terutama di tempat terbuka atau di pinggir jalan. Penggunaan kunci ganda dinilai penting untuk meminimalkan risiko pencurian.
Selain itu, masyarakat diminta lebih teliti saat membeli sepeda motor bekas, termasuk memastikan kelengkapan dan keaslian dokumen kendaraan. Penawaran dengan harga jauh di bawah pasaran tanpa disertai dokumen resmi patut dicurigai.
Polres Majalengka mengimbau warga segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui saluran resmi kepolisian.












