Cirebontrend.com – CIREBON – Putusan Pengadilan Negeri Sumber dalam perkara sengketa pengelolaan GTC Cirebon tidak hanya menjadi akhir dari konflik hukum panjang, tetapi juga membuka diskursus baru terkait transparansi dan tata kelola proyek daerah.
Dalam perkara Nomor 60/Pdt.G/2025/PN.Sbr, majelis hakim mengabulkan gugatan Wika Tandean dan menyatakan Frans Mangasitua Simanjuntak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum serta diwajibkan membayar ganti rugi sekitar Rp40 miliar.
Selama proses persidangan, perbedaan signifikan terlihat dari jumlah alat bukti yang diajukan kedua pihak. Penggugat menghadirkan ratusan dokumen dan bukti pendukung, sementara pihak tergugat hanya menyampaikan sebagian kecil dari jumlah tersebut. Hal ini dinilai memengaruhi keyakinan majelis hakim dalam menilai fakta persidangan.
Kuasa hukum penggugat, Agung Gumelar Sumenda, menilai putusan tersebut sebagai bentuk penegasan bahwa aturan terkait pengelolaan proyek daerah tidak boleh dilanggar.
“Proyek dengan skema BOT maupun BTO memiliki aturan yang tegas dan tidak dapat dialihkan secara sembarangan. Ini bukan hanya soal kontrak, tetapi juga menyangkut kepentingan publik,” ujarnya.
Selain itu, pihak penggugat juga menyoroti kondisi fisik bangunan GTC yang dinilai tidak mencerminkan tujuan awal pembangunan. Mereka mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan adanya penyimpangan yang lebih luas.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Yudi Riyanto, menekankan bahwa putusan ini menunjukkan pentingnya integritas dalam proses hukum.
“Persidangan ini membuktikan bahwa fakta dan bukti tetap menjadi landasan utama. Upaya membangun narasi tanpa dasar yang kuat tidak akan mampu menggoyahkan kebenaran di pengadilan,” katanya.
Terkait kemungkinan langkah hukum lanjutan, pihak penggugat menyatakan siap menghadapi proses banding hingga tingkat kasasi. Mereka optimistis bahwa putusan yang telah dijatuhkan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Jika ada upaya hukum lanjutan, kami siap mengawal hingga tuntas. Ini bukan hanya soal memenangkan perkara, tetapi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Panji Pridyanggoro.
Putusan ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam mengelola proyek strategis, agar ke depan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.












