Mediatrend.id – CIREBON – Polemik rencana penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Sungai Sukalila kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Cirebon pada Rabu 26 November 2025.
Pertemuan tersebut mempertemukan para pedagang, pembina UMKM, anggota legislatif, dan sejumlah dinas Pemkot untuk menyamakan pandangan terkait kebijakan relokasi yang dinilai belum jelas.
Para perajin figura di Jalan Sukalila Selatan menjadi pihak yang paling terdampak. Mereka menuturkan keresahan mengenai rencana pemindahan yang disebut belum pernah dipaparkan secara lengkap oleh pemerintah.
Pembina UMKM Sukalila Selatan, Prabu Diaz, menilai pemerintah tidak transparan dalam menyampaikan detail relokasi.
“Para pedagang butuh kepastian: kapan dipindah, ke mana, dan seperti apa mekanismenya. Selama ini tidak pernah ada sosialisasi langsung,” ujarnya seusai RDP.
Prabu menegaskan, para pelaku UMKM lebih memilih jalur dialog dibandingkan aksi protes yang tidak terarah.
Karena itu, ia menginisiasi pertemuan formal dengan DPRD untuk memastikan suara pedagang tersampaikan dengan benar.
“Aspirasi kami diterima baik oleh pimpinan dan seluruh fraksi DPRD,” katanya.
Ia menambahkan bahwa para pedagang tidak anti terhadap pembangunan. Yang mereka minta hanyalah jaminan agar kegiatan ekonomi masyarakat kecil tetap berkelanjutan.
“Kami mendukung penataan, tapi pemerintah harus mempertimbangkan kehidupan UMKM,” tegasnya.
Ketua Paguyuban UMKM Sukalila Selatan, Budi Frame, menyoroti rencana relokasi ke Pasar Pagi.
Menurutnya, para pedagang belum pernah diajak meninjau lokasi maupun membahas kesiapan sarana penunjang.
“Kami belum tahu kondisi tempat baru seperti apa, bagaimana aksesnya, dan apakah layak untuk keberlangsungan usaha ke depan,” katanya.
Meski mendukung program normalisasi Sungai Sukalila, Budi meminta adanya jaminan pengembalian lokasi usaha setelah proyek selesai.
“Kami setuju normalisasi. Tapi kalau kami dibongkar, syaratnya harus bisa kembali lagi,” ujarnya.
Ia juga menilai penempatan pedagang figura di gedung bertingkat kurang tepat. “Jualan itu harus dekat dengan lalu lintas masyarakat. Kalau ditempatkan di lantai atas, kesannya bukan berdagang tapi seperti pameran,” ucap Budi.
Paguyuban berharap ada audiensi lanjutan agar keputusan yang diambil tidak merugikan pedagang.
“Kami akan tetap bertahan di Sukalila sampai ada titik temu yang adil,” katanya.
Dalam RDP yang sama, Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Iing Daiman, menjelaskan bahwa penataan PKL Sukalila merupakan proyek yang terintegrasi dengan program Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Pemerintah daerah wajib mendukung agenda tersebut demi kelancaran normalisasi sungai.
“Ini program pemerintah pusat yang harus kita dukung bersama. Termasuk Kota Cirebon punya kewajiban menata kembali kawasan tersebut,” ujar Iing.
Iing juga memaparkan rencana detail relokasi. Para perajin figura akan ditempatkan di lantai 2 Pasar Pagi pada area seluas 117 slot, dengan 76 pedagang figura menjadi prioritas untuk menempati sentra khusus.
Pedagang kuliner akan dialihkan ke area parkir dalam Pasar Pagi dengan lapak berukuran 2×2 meter, sementara pedagang figura mendapat kios berukuran 3×2 meter atau 2,4×2,5 meter.
Untuk menghindari konflik, penempatan dilakukan melalui sistem undian. Pemerintah juga menyiapkan insentif berupa pembebasan biaya sewa selama satu tahun bagi seluruh pedagang yang direlokasi.
Adapun retribusi harian ditetapkan sebesar Rp17.100 sesuai regulasi. Namun, berdasarkan kebijakan PD Pasar dan rekomendasi DPRD, tarif tersebut disesuaikan menjadi Rp10.000 per hari mulai April 2026.
“Kami pastikan satu tahun pertama pedagang bebas sewa, dan retribusi baru diberlakukan tahun depan dengan tarif yang sudah diturunkan,” jelas Iing.












