Pemkab Cirebon Terapkan Skema WFH untuk ASN, Dorong Efisiensi dan Transformasi Digital

Cirebontrend.com – CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 000.8.3/11/SETDA yang ditetapkan pada 9 April 2026.

Aturan tersebut mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dalam rangka mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan.

Bupati Cirebon, Imron, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait perubahan pola kerja ASN menuju sistem yang lebih fleksibel.

“Penerapan WFH ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi kerja sekaligus mendukung budaya kerja yang adaptif terhadap perkembangan teknologi,” ujar Imron.

Dalam pelaksanaannya, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat.

Sementara itu, pada hari kerja lainnya tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).

Meski memberikan fleksibilitas, pemerintah memastikan pelayanan publik tidak terganggu. Unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti layanan kesehatan, administrasi kependudukan, perizinan, pendidikan, hingga pemadam kebakaran, tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

“Unit pelayanan publik langsung agar tetap melaksanakan WFO,” demikian kutipan penting dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, sejumlah pejabat struktural seperti pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, dan kuwu tidak termasuk dalam skema WFH dan tetap menjalankan tugas sepenuhnya dari kantor.

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam mendukung kebijakan ini.

Pemanfaatan teknologi seperti tanda tangan digital, presensi online, dan layanan pengaduan daring menjadi bagian utama dalam implementasinya.

Imron menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan produktivitas, tetapi juga menghemat energi dan biaya operasional.

“Transformasi ini bukan sekadar perubahan tempat kerja, tetapi juga perubahan cara kerja yang lebih modern dan efisien,” tegasnya.

Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Cirebon berharap dapat menciptakan sistem pemerintahan yang lebih responsif, efisien, dan tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *