Mediatrend.id – CIREBON – Mantan Walikota Cirebon periode 2014-2023 berinisial NA resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tahun anggaran 2016–2018.
Penetapan tersangka diumumkan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti kuat berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, serta rekaman.
Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan menjelaskan, NA diduga berperan memerintahkan panitia penerima hasil pekerjaan menandatangani berita acara serah terima pekerjaan tanggal 19 November 2018.
Dokumen tersebut menyebutkan proyek sudah 100 persen rampung, padahal kenyataannya hingga akhir tahun masih banyak pekerjaan yang belum selesai.
“Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp26,52 miliar berdasarkan hasil audit resmi,” ungkap Hamdan, Senin 8 September 2025.
Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, ia ditahan di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Hamdan menambahkan, pihaknya masih terus mengusut kemungkinan adanya keterlibatan aktor lain dalam kasus ini.
“Kalau tidak ada penandatanganan, anggaran tidak bisa dicairkan. Jadi siapapun yang turut serta, insya Allah akan kita mintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Ia juga mendorong tersangka untuk jujur membuka peran pihak lain. “Harapan kami, tersangka berani bicara. Bila ada bukti tambahan, semua yang terlibat harus bertanggung jawab,” katanya.












