Berita  

LPS Pastikan Dana Nasabah BPR Bank Cirebon Aman, Klaim Dibayar Usai Izin Dicabut

Petugas LPS saat memasang stiker pemberitahuan di BPR Bank Cirebon usai dicabut izinnya.

Mediatrend.id – CIREBON – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat (Perumda BPR) Bank Cirebon, yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Langkah ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon terhitung sejak 9 Februari 2026. Seiring pencabutan izin tersebut, LPS juga melaksanakan proses likuidasi bank.

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi pendukung lainnya untuk menetapkan simpanan nasabah yang memenuhi syarat penjaminan.

Proses ini ditargetkan selesai paling lama dalam waktu 90 hari kerja. Dana pembayaran klaim penjaminan simpanan akan sepenuhnya bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui kantor Perumda BPR Bank Cirebon atau melalui situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim diterbitkan.

Sementara itu, bagi debitur, kewajiban pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap berjalan dan dapat dilakukan dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan LPS serta menjanjikan bantuan pencairan klaim dengan imbalan tertentu.

“Nasabah tidak perlu menggunakan jasa perantara apa pun dalam pengurusan klaim penjaminan simpanan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (2/9/2026).

LPS juga menegaskan bahwa simpanan masyarakat di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia tetap dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan ketentuan memenuhi syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS, serta tidak terindikasi melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *