Cirebontrend.com – INDRAMAYU – Persidangan kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Paoman, Indramayu, yang menelan lima korban jiwa kembali memanas.
Toni RM, selaku advokat yang mendampingi kedua terdakwa, Ririn dan Priyo, melontarkan tudingan keras terhadap penyidik kepolisian usai persidangan digelar.
Toni menduga adanya upaya sistematis untuk mengaburkan fakta dan menutupi keterlibatan pelaku lain dalam kasus yang menewaskan satu keluarga, termasuk balita berusia 8 bulan tersebut.
Dalam wawancaranya, Toni RM mengungkapkan temuan mengejutkan terkait barang bukti berupa ponsel milik terdakwa Ririn.
Saat penyitaan awal, terdapat dua SIM card provider ‘3’ (Tri) yang masih tertanam.
Namun, saat dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan, kedua kartu tersebut telah raib dan diganti dengan kartu penyedia layanan lain.
“Saya menduga penyidik sengaja menghilangkan dua SIM card di handphone Ririn untuk menutupi pelaku yang sebenarnya. Pada 24 Agustus 2025, ada riwayat komunikasi penting antara Ririn dan Aman Yani (diduga otak pelaku). Jika SIM card itu ada dan log panggilannya tidak dihapus, akan terlihat siapa saja yang berkomunikasi,” ujar Toni RM usai persidangan. Rabu (22/4/2026).
Ia juga menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya memberikan alasan teknis serupa dengan terhapusnya data WhatsApp (logout) saat dikonfirmasi mengenai hilangnya kartu tersebut.
”Penyidik ini licik, riwayat panggilan diduga sengaja dihapusi agar tidak ada PR lagi untuk menggali pelaku lain. Sepertinya ingin kasus ini cepat selesai saja,” tegasnya.
Selain masalah ponsel Ririn, Toni juga menyoroti dakwaan terhadap terdakwa Priyo terkait pengambilan uang di BRILink.
Meski terekam CCTV, Priyo berdalih bahwa ia hanya menjalankan instruksi dari sosok bernama Joko.
Menurut Toni, Priyo diminta menginstal aplikasi Dana dengan nomor tertentu yang PIN dan kode OTP-nya diberikan langsung oleh Joko. Uang sebesar Rp14 juta yang diambil kemudian diserahkan kepada Joko di wilayah Ujungjaya.
”Penyidik tidak profesional karena tidak mencetak (print out) mutasi akun Dana tersebut. Tidak jelas uang 14 juta itu masuk dari mana dan kapan. Ada indikasi Joko memindahkan uang dari akun milik korban (Budi) ke nomor baru sebelum meminta Priyo mencairkannya,” jelasnya.
Toni RM menekankan bahwa terdakwa Ririn sebenarnya tidak mengetahui adanya pembunuhan tersebut. Hal itu sedianya bisa dibuktikan melalui riwayat pesan singkat saat Ririn mencari tahu informasi penemuan mayat melalui media sosial dan menghubungi beberapa saksi.
”Ririn sempat bertanya ke beberapa orang melalui WA tentang berapa jumlah mayat yang ditemukan. Ini membuktikan dia tidak tahu kejadian asalnya karena dirahasiakan oleh Priyo. Tapi karena WA-nya sengaja di-logout oleh penyidik, bukti percakapan yang bisa meringankan Ririn ini jadi hilang,” pungkasnya.
Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat melihat kejanggalan-kejanggalan dalam proses penyidikan ini secara objektif, mengingat banyaknya fakta di persidangan yang dinilai tidak sinkron dengan berita acara pemeriksaan (BAP) awal.
Kini Dua SIM Card Raib, Toni RM Sebut Penyidik ‘Licik’ dan Hilangkan Barang Bukti












