Dugaan Pungli PTSL di Indramayu: Kerugian Warga Dua Desa Tembus Rp900 Jutaan

Rapat Pembinaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun 2026 yang digelar di Balai Desa Rajasinga, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. (27/4/2026)

Cirebontrend.com – INDRAMAYU – Rapat Pembinaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun 2026 yang digelar di Balai Desa Rajasinga, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Selasa (27/4/2026), sempat terjadi kericuhan.

‎Rapat tersebut diwarnai kericuhan menyusul terungkapnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum bermodus mitra kerja BPN Kabupaten Indramayu.

‎Kericuhan bermula saat warga Desa Jatimunggul mencium adanya ketidakberesan pada biaya tambahan yang ditarik oleh oknum di luar ketentuan resmi.

‎Situasi baru mereda setelah sejumlah Kuwu (Kepala Desa) menarik dua orang yang terindikasi sebagai bagian dari “mitra kerja” tersebut guna menghindari amukan massa.

‎Dalam rapat tersebut, terungkap data mencengangkan mengenai total uang masyarakat yang telah dihimpun oleh pihak mitra kerja.

‎Dana tersebut terdiri dari biaya pendaftaran sebesar Rp150.000 per orang dan biaya “validasi” sebesar Rp350.000 per orang.

‎Berdasarkan laporan, di Desa Plosokerep terdapat 2.010 pendaftar dengan total biaya daftar mencapai Rp301.500.000 dan biaya validasi sebesar Rp703.500.000.

‎Di Desa Cibereng, tercatat 1.260 pendaftar dengan dana pendaftaran sebesar Rp189.000.000, serta biaya validasi yang sudah terbayar dari 700 orang sebesar Rp245.000.000.

‎Sementara itu, tiga desa lainnya mencatatkan angka pendaftaran yang cukup besar meski biaya validasi belum tercantum secara rinci.

‎Desa Kendayakan tercatat 700 pendaftar dengan dana pendaftaran sebesar Rp105.000.000 dan Desa Karangasem tercatat 700 pendaftar dengan dana pendaftaran sebesar Rp105.000.000.

‎Terakhir, Desa Manggungan yang proses pendaftarannya masih berjalan, telah menghimpun dana sebesar Rp60.000.000 dari 400 orang pendaftar.

‎Kekecewaan mendalam disampaikan oleh warga Desa Plosokerep, Imam Syaefuddin. Ia secara tegas menyatakan bahwa tindakan oknum bernama Ari tidak memiliki legalitas formal di bawah naungan ATR/BPN.

‎”Saya mintakan uang PTSL kembali dan sosok Ari ini tidak tercantum dalam BPN ATR kabupaten Indramayu. Ini sudah jelas pungutan liar,” tegas Imam. Senin 27 April 2026.

‎Pernyataan senada datang dari Kuwu Desa Cibereng, Sanudin Mati Geni. Ia mengaku kerap menjadi sasaran protes warga akibat sertifikat tanah yang tak kunjung terbit, padahal dana sudah disetorkan kepada oknum mitra tersebut.

‎”Kami selalu dikejar dan ditanya oleh masyarakat terkait belum terbitnya sertifikat tanah atas bidang yang diajukan. Padahal, Kuwu tidak menerima uang tersebut. Kami sepakat agar uang PTSL dikembalikan,” ujar Sanudin.

‎Sementara itu, Camat Terisi, Boy Billy Prima, menegaskan bahwa skema penarikan uang oleh mitra BPN ini sangat bertentangan dengan SKB 3 Menteri (ATR/BPN, Kemendagri, Kemendes) No. 25/SKB/V/2017.

‎Aturan tersebut dibuat justru untuk menekan praktik pungli dalam persiapan PTSL yang mencakup dokumen, patok, materai, dan operasional petugas desa.

‎”Skema ini bertujuan meminimalisir biaya yang memberatkan masyarakat. Ini malah sebaliknya, terindikasi adanya pungli dan saya tegaskan agar segera dikembalikan!” tegas Boy.

‎Menanggapi tudingan tersebut, Ari Bagus Sobari, yang disebut-sebut sebagai mitra kerja BPN, berdalih bahwa kegiatannya didasarkan pada surat kuasa dari kepala desa. Ia membantah sebagai mitra BPN dan menyebut uang tersebut sebagai uang jasa.

‎”Uang tersebut merupakan uang jasa atas pekerjaan yang diberikan oleh pihak desa. Uang tersebut ada juga digunakan untuk menjamu pegawai BPN bila berkunjung ke lapangan,” tutup Ari memberikan pembelaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *