Cirebontrend.com – CIREBON – Polemik yang sempat memanas di tubuh KONI Kabupaten Cirebon akhirnya menemui titik akhir. Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) secara resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh mantan Ketua KONI, Sutardi Raharja.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang daring pada Selasa (17/3/2026). Dalam amar putusannya, majelis arbitrase menyatakan seluruh permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan, sekaligus mengesahkan kepengurusan caretaker KONI Kabupaten Cirebon sebagai pihak yang sah dan berkekuatan hukum tetap.
Majelis juga menyoroti adanya pelanggaran yang dilakukan pemohon, salah satunya terkait penggunaan kepala surat milik pihak lain yang dinilai tidak sesuai dengan AD/ART organisasi.
Selain itu, BAKI menegaskan bahwa Surat Keputusan caretaker yang diterbitkan oleh KONI Jawa Barat adalah sah dan mengikat. Dengan demikian, kepengurusan caretaker yang kini dipimpin Agus Kurniawan Budiman atau yang akrab disapa Jigus, resmi diakui dan tidak dapat diganggu gugat.
Menanggapi putusan tersebut, Anggota Bidang Hukum KONI Jawa Barat, Eka Nopie Sagita, menegaskan bahwa keputusan ini menjadi jawaban atas polemik yang selama ini mengganggu stabilitas organisasi.
“Putusan ini sudah sangat jelas. Gugatan ditolak dan SK caretaker sah serta mengikat,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh pihak untuk menghormati hasil keputusan tersebut, termasuk segera mengembalikan aset organisasi yang masih berada di tangan kepengurusan sebelumnya.
“Kami berharap semua aset KONI dapat segera dikembalikan kepada pengurus yang sah agar roda organisasi kembali berjalan normal,” tambahnya.
Kuasa hukum KONI Jawa Barat turut menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon telah ditolak secara menyeluruh oleh majelis arbitrase. Mengingat putusan ini bersifat final dan mengikat, tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh melalui forum arbitrase.
Sebagai langkah administratif, majelis juga memerintahkan agar salinan resmi putusan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu maksimal 30 hari.
Sengketa ini bermula dari gugatan Sutardi Raharja yang menilai penunjukan caretaker tidak sah dan mengklaim dirinya masih menjabat saat SK diterbitkan. Namun, dengan keluarnya putusan BAKI, konflik tersebut resmi berakhir.
Dunia olahraga di Cirebon kini diharapkan dapat kembali fokus pada pembinaan atlet serta peningkatan prestasi, tanpa lagi dibayangi konflik internal organisasi.












