Cirebontrend.com – CIREBON – Pemahaman masyarakat terhadap layanan perusahaan pembiayaan dinilai perlu terus diperkuat agar konsumen mampu mengambil keputusan finansial secara bijak dan terhindar dari persoalan hukum.
Hal itu menjadi perhatian Astra Credit Companies (ACC) melalui kegiatan Media Gathering ACC Cirebon yang menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan media massa di Cirebon.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari dukungan ACC terhadap Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN), khususnya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai produk, layanan, serta tata cara menggunakan fasilitas pembiayaan secara aman dan bertanggung jawab.
Executive Vice President Corporate Communication ACC, Riadi Prasodjo, mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi dengan insan media, tetapi juga menjadi sarana edukasi mengenai industri perusahaan pembiayaan.
Menurutnya, upaya meningkatkan literasi keuangan sejalan dengan komitmen ACC dalam mendorong akses pembiayaan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pelaksanaan Media Gathering ACC Cirebon ini untuk mendukung program GENCARKAN serta menjalankan komitmen ACC untuk membantu mendorong ekonomi masyarakat sesuai dengan misi To Promote Credit for A Better Living,”ujar Riadi.
Kegiatan tersebut turut menghadirkan Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib sebagai keynote speaker serta Manajer Bagian Edukasi dan Literasi Keuangan OJK Cirebon Fidda Yani sebagai narasumber.
Branch Manager ACC Cirebon Anantha Yudha juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam sesi edukasi, peserta mendapatkan pemahaman mengenai peran perusahaan pembiayaan di tengah masyarakat, berbagai produk dan layanan pembiayaan, hingga hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan transaksi.
Sementara itu, Vice President Legal Business ACC, Biovan Sandov, memaparkan tiga hal penting yang perlu diperhatikan masyarakat ketika memanfaatkan layanan perusahaan pembiayaan.
Pertama, calon konsumen harus memilih produk pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan finansialnya. Kedua, seluruh persyaratan kredit harus dilengkapi secara sah dan benar. Ketiga, konsumen wajib memahami hak serta kewajibannya sebelum menandatangani perjanjian pembiayaan.
“Calon customer harus memahami dengan benar hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan sebelum melakukan penandatanganan,” jelasnya.
Menurut Biovan, pemahaman terhadap isi perjanjian menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya persoalan di kemudian hari, termasuk wanprestasi akibat kelalaian dalam memenuhi kewajiban pembayaran angsuran.
Ia juga menyoroti persoalan konsumen yang tidak mampu melanjutkan pembayaran kredit kendaraan kemudian memilih menyembunyikan atau menjual kendaraan yang masih dalam masa pembiayaan kepada pihak lain.
Tindakan tersebut, kata dia, tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan dengan perusahaan pembiayaan, tetapi juga dapat memiliki konsekuensi hukum.
Melalui kegiatan tersebut, ACC berharap media massa dapat berperan sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi mengenai literasi keuangan kepada masyarakat secara akurat dan berimbang.
ACC menilai kolaborasi dengan OJK dan media menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pembiayaan yang sehat dan transparan. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat menggunakan fasilitas pembiayaan sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Upaya tersebut diharapkan turut mendorong terciptanya proses pembiayaan yang lebih bertanggung jawab, sekaligus memberikan manfaat bagi konsumen, perusahaan pembiayaan, dan masyarakat secara luas.












