Cirebontrend.com – CIREBON – Persidangan sengketa proyek Gunung Sari Trade Centre (GTC) di Pengadilan Negeri Sumber memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Dalam sidang tersebut, pihak penggugat menghadirkan lima orang saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara antara Wika Tandean dan Frans Simanjuntak.
Kuasa hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, mengatakan keterangan para saksi di persidangan memberikan gambaran baru mengenai awal mula kerja sama bisnis yang menjadi sumber sengketa.
Menurutnya, selama ini beredar narasi yang menyebut kliennya sebagai pihak yang meminta proyek kepada Frans Simanjuntak. Namun, berdasarkan kesaksian yang muncul di persidangan, hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terungkap.
“Berdasarkan keterangan para saksi, inisiatif mempertemukan dan mengajak kerja sama bisnis itu justru datang dari pihak Frans sendiri, bukan dari klien kami,” ujar Agung Gumelar Sumenda.
Ia menilai fakta tersebut membantu memperjelas rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi perkara sengketa pengelolaan proyek GTC.
Agung juga menyoroti soal pengalihan pengelolaan proyek dari PT Toba Sakti Utama (TSU) kepada PT Prima Usaha Sarana (PUS). Menurutnya, pengalihan tersebut menjadi salah satu pokok persoalan dalam perkara ini.
“Proyek GTC merupakan hasil tender yang dimenangkan PT Toba Sakti Utama. Jika kemudian seluruh pengelolaannya dialihkan ke pihak lain, tentu perlu dipertanyakan karena proses tender itu sendiri memiliki aturan yang harus dipatuhi,” katanya.
Ia menambahkan bahwa dalam Perjanjian Kerja Sama antara Perumda Pasar Kota Cirebon dan PT Toba Sakti Utama terdapat ketentuan yang melarang pemindahtanganan kerja sama kepada pihak lain.
“Pasal 10 ayat 3 secara tegas menyatakan bahwa pihak kedua tidak boleh memindahtangankan kerja sama tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dengan dalih apa pun,” tegasnya.
Selain itu, Agung juga menyinggung kondisi proyek GTC yang disebut semakin terbengkalai setelah pengambilalihan pengelolaan pada tahun 2020.
Ia menyebut kliennya bahkan harus mengeluarkan dana tambahan untuk mempertahankan operasional proyek.
“Dari keterangan salah satu saksi di persidangan, klien kami bahkan menombok miliaran rupiah demi menjaga operasional agar GTC tetap berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Frans Simanjuntak, Luhut Simanjuntak, menyampaikan bahwa dalam persidangan juga terungkap adanya aliran dana ke rekening pribadi Wika Tandean hingga mencapai miliaran rupiah.
Menurutnya, setoran tersebut terjadi meskipun perusahaan yang mengelola proyek, yakni PT Prima Usaha Sarana, masih memiliki rekening aktif pada saat itu.
“Di persidangan terungkap adanya setoran ke rekening Wika Tandean dengan akumulasi miliaran rupiah, padahal saat itu rekening PT PUS masih aktif,” kata Luhut Simanjuntak.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam struktur perusahaan, Frans Simanjuntak menjabat sebagai direktur, sedangkan Wika Tandean berstatus sebagai komisaris.
Menurutnya, sesuai aturan perseroan, komisaris tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan operasional perusahaan.
“Dalam peraturan perseroan jelas disebutkan bahwa komisaris tidak memiliki kewenangan untuk mengurus operasional perusahaan,” ujarnya.
Luhut juga menyinggung isi perjanjian kerja sama yang menurutnya memungkinkan adanya pengalihan pekerjaan kepada pihak lain selama diketahui oleh pihak pertama, yakni Perumda Pasar.
“Jika membaca pasal tersebut secara utuh, pengalihan pekerjaan dimungkinkan sepanjang pihak pertama, dalam hal ini Perumda Pasar, mengetahui atau menyetujuinya,” jelasnya.
Persidangan sengketa proyek GTC tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti dari masing-masing pihak untuk memperjelas duduk perkara yang sedang dipersengketakan.












