Cirebontren.com – CIREBON – Sidang Gunung Sari Trade Centre (GTC) Cirebon di Pengadilan Negeri Sumber kembali digelar pada Kamis 26 Februari 2026.
Sidang antara dua belah pihak yang berseteru yakni Wika Tandean dan Frans Simanjuntak ini kisruh terkait pembangunan dan pengelolaan GTC.
Wika menggugat Frans atas perbuatan melawan hukum ke PN Sumber, dan sidang saat ini sudah memasuki agenda pembuktian dari pihak tergugat.
Sidang yang berlangsung selama 1,5 jam tersebut berlangsung dengan suasana panas. Kuasa Hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, mengatakan, proses persidangan kali ini semakin membuka titik kebenaran karena akhirnya tergugat menyampaikan bukti yang selama ini diklaimnya sebagai bukti pembangunan proyek GTC.
“Bukti yang selama ini kita tunggu ternyata hanya berupa hasil audit kompilasi dari Kantor Akuntan Publik Moch Zainudin, Sukmadi & Rekan dan hanya berupa hasil rekapan penjualan kios GTC. Kami sejujurnya sampai terheran-heran ketika dokumen yang disampaikan hanya seperti ini. Tidak nyambung bukti yang dihadirkan tergugat. Kita sudah tunjukkan bukti setoran modal di rekening koran PT Prima Usaha Sarana (PUS) atas nama klien kami Wika Tandean yang dipergunakan seluruhnya untuk membangun proyek GTC, sedangkan tergugat memberikan bukti apa? Hasil rekapan penjualan kios GTC? Kami juga sudah sampaikan bukti itu sebelumnya dan perlu dicatat penjualan kios kan bisa terjadi karena adanya uang pembangunan proyek GTC dari klien kami Wika Tandean, masa kemudian penjualannya diakui sebagai setoran dari tergugat secara sepihak? Namanya menyetor itu ya ada bukti mutasi rekeningnya, seperti yang kami tunjukkan!” tegas Agung.
Lebih lanjut, Agung juga mengomentari terkait laporan audit kompilasi yang disampaikan tergugat di dalam persidangan.
“Kalau ini sih namanya mau mengaburkan fakta, buktinya sama sekali tidak kredibel! Bisa ditanyakan ke seluruh auditor di Tanah Air Indonesia, laporan kompilasi itu hanya jasa mengkompilasi data keuangan sebatas dari yang disampaikan oleh pihak yang ‘memesan’ yaitu dalam hal ini tergugat, tapi tidak ada verifikasi atas kebenaran data, jadi ujung-ujungnya juga tetap merujuk pada mutasi rekening koran yang kami sampaikan,” katanya.
Agung menambahkan, auditor yang membuat laporan kompilasi itu sebenarnya sudah menuliskan secara jelas bahwa laporan kompilasi tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan pihak ketiga lainnya karena datanya tidak melalui proses verifikasi.
“Jadi tergugat pada saat ini seperti menjilat ludahnya sendiri. Jika perlu, tanyakan saja kepada auditornya! Kami jamin pasti jawabannya sama seperti yang telah kami sampaikan bahwa laporan kompilasi tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Akhirnya apa yang kami tunggu terungkap juga. Kami meminta masyarakat Kota Cirebon untuk mengawal kasus ini sampai selesai,” ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Frans Simanjuntak menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen untuk memperkuat dalil mereka dalam persidangan yang kini telah memasuki agenda ke-20 sejak bergulir tahun lalu.
Kuasa hukum Frans, Luhut Simanjuntak, mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menyerahkan ratusan alat bukti kepada majelis hakim.
“Total ada 127 bukti yang sudah kami ajukan. Semua berkaitan dengan aliran dana dari klien kami, termasuk laporan pendapatan PT PUS sampai dengan tahun 2024,” kata Luhut di hadapan awak media.
Ia menjelaskan, dokumen-dokumen tersebut mencakup catatan transaksi dan data keuangan yang menurutnya relevan dengan pokok sengketa.
Selain itu, Luhut mengungkapkan adanya permintaan audit investigatif dari Polda yang dilakukan melalui kantor akuntan publik. Ia menegaskan, proses tersebut dibiayai oleh pihaknya.
“Memang ada permintaan audit investigatif dari Polda melalui kantor akuntan publik. Untuk pembiayaannya menjadi tanggung jawab klien kami,” ujarnya.
Menurut Luhut, pihaknya masih menyiapkan tambahan dokumen yang akan diserahkan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Maret mendatang.
Di sisi lain, kubu penggugat dilaporkan telah lebih dahulu mengajukan lebih dari 700 bukti dalam perkara ini sebagai bagian dari upaya pembuktian di persidangan.












