Mediatrend.id – CIREBON – Proyek Gunung Sari Trade Center (GTC) yang digadang-gadang menjadi pusat perdagangan modern di Kota Cirebon kini berujung pada sengketa hukum. Perselisihan antara dua pihak yang terlibat dalam pengembangan proyek tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sumber.
Persoalan hukum ini mencuat dari kerja sama bisnis yang berawal dari hubungan personal. Kuasa hukum Wika Tandean selaku penggugat, Agung Gumelar Sumenda, menjelaskan bahwa konflik bermula dari adanya utang pribadi Frans Simanjuntak kepada kliennya. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Frans menawarkan keterlibatan Wika dalam proyek GTC.
Dalam perjalanannya, proyek GTC awalnya disebut dimenangkan oleh PT Tri Sakti Utama (TSU). Namun, Frans kemudian mengusulkan pembentukan perusahaan baru, yakni PT Prima Usaha Mandiri (PUS), sebagai badan usaha yang mengelola proyek. Kedua pihak sepakat untuk menanamkan modal dengan porsi masing-masing 50 persen.
“Klien kami diajak bekerja sama membangun dan mengelola GTC dengan komposisi modal yang disepakati sama besar,” ujar Agung, Kamis 5 Februari 2026.
Namun, Agung mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut tidak berjalan sesuai rencana. Frans disebut tidak merealisasikan kewajiban penyertaan modalnya, sehingga seluruh biaya pembangunan proyek GTC akhirnya ditanggung oleh Wika Tandean.
“Pada praktiknya, klien kami membiayai seluruh pembangunan, bukan hanya separuh sebagaimana perjanjian awal,” katanya.
Upaya untuk meminta pemenuhan kewajiban modal disebut telah dilakukan berulang kali, namun tidak mendapat tanggapan. Bahkan, menurut Agung, Frans tidak lagi aktif dalam pengelolaan perusahaan. Kondisi tersebut mendorong pihak penggugat untuk berkomunikasi dengan PD Pasar sebagai pihak pemberi proyek.
Dari komunikasi itu, Agung menyebut PD Pasar tidak mengetahui bahwa pengelolaan proyek dilakukan oleh PT PUS dengan pendanaan penuh dari Wika Tandean. Ia juga menilai pengalihan pengelolaan proyek dari PT TSU ke PT PUS tidak sah, mengingat Frans menjabat sebagai direktur dan pemegang saham di kedua perusahaan tersebut.
“Pengalihan proyek dilakukan oleh orang yang sama pada dua badan hukum berbeda. Ini menimbulkan konflik kepentingan dan mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum,” tegas Agung.
Meski demikian, sejak 2020 pengelolaan proyek GTC kembali berada di bawah PT TSU, sementara pendanaan pembangunan diklaim tetap berasal dari pihak penggugat.
Sementara itu, pihak tergugat membantah seluruh dalil gugatan. Kuasa hukum Frans Simanjuntak, Luhut Simanjuntak, menyatakan telah menyiapkan sejumlah bukti untuk menguatkan posisi kliennya dalam persidangan.
“Bukti yang kami siapkan mencakup perjanjian kerja sama antara Frans dengan PD Pasar, serta rincian biaya yang telah dikeluarkan klien kami,” kata Luhut usai persidangan di PN Sumber.
Ia menjelaskan bahwa kerja sama pengelolaan GTC dengan PD Pasar telah berjalan sebelum keterlibatan Wika Tandean. Namun, pihaknya menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan proyek setelah Wika masuk dalam struktur perusahaan.
“Kami melihat pengelolaan keuangan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, klien kami telah melaporkan Wika ke Polda dan sempat ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Meski penahanan tersebut kemudian ditangguhkan, pihak tergugat mengaku justru menerima gugatan perdata dari Wika Tandean tidak lama setelahnya.
Menurut Luhut, secara struktur perusahaan Frans menjabat sebagai direktur utama dan Wika sebagai komisaris. Namun dalam praktiknya, pengelolaan keuangan proyek GTC disebut sepenuhnya dikendalikan oleh Wika.
“Dana masuk, termasuk uang sewa tenant yang nilainya miliaran rupiah, dikelola oleh Wika,” ujarnya.
Pihak tergugat menegaskan telah menyiapkan bukti aliran dana, penggunaan keuangan, serta pembayaran wanprestasi yang diklaim telah dilakukan oleh kliennya. Sidang perkara sengketa proyek GTC ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti dari kedua belah pihak.












