Berita  

Selegram Cirebon berinisial IS, dilaporkan polisi terkait dugaan tindak penipuan silver antam

Mediatrend.id – CIREBON Seorang pengusaha toko oleh-oleh di Jalan Sukalila Utara, Kota Cirebon, Yunitawati Atmadjaja, melaporkan seorang selegram lokal berinisial IS atas dugaan penipuan transaksi logam mulia perak Antam seberat 2 kilogram.

Kuasa hukum korban, Sokoburi dari Purnama Law Firm Cirebon, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari unggahan Instagram milik IS pada April 2025 yang menawarkan perak Antam dengan stok melimpah.

Yunitawati kemudian tertarik dan melakukan pemesanan senilai Rp67,5 juta yang langsung ditransfer ke rekening pribadi IS pada 29 April 2025.

“Namun, barang yang dijanjikan tidak pernah sesuai. Dari total 2 kilogram yang dibayar, klien kami hanya menerima 500 gram tanpa pemberitahuan,” ungkap Sokoburi, Senin 15 September 2025.

IS beralasan bahwa sisanya, yakni 1,5 kilogram, sedang dalam perjalanan dari Semarang. Akan tetapi, hingga berbulan-bulan kemudian, barang tersebut tak kunjung datang.

Bahkan, pada pertemuan mediasi akhir Agustus 2025, IS kembali berjanji akan mengirimkan barang pada 31 Agustus, namun janji itu kembali tidak terealisasi.

Merasa dirugikan, Yunitawati bersama suaminya akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Seltim, Polres Cirebon Kota. Polisi telah memeriksa korban beserta tiga orang saksi, dan akan segera memanggil IS untuk dimintai keterangan.

Yunitawati menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas respons cepat yang telah diberikan. “Kami berharap proses hukum ini berjalan adil dan transparan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *