Berita  

Rinna Suryanti: Larangan Tolak Pasien JKN Nonaktif Tegaskan Hak Kesehatan Warga

Anggota DPRD Kota Cirebon Rinna Suryanti.

Cirebontrend.com – CIREBON – Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, menilai terbitnya Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/D/539/2026 sebagai langkah tegas negara dalam menjamin hak kesehatan masyarakat, khususnya bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kepesertaannya nonaktif sementara.

Menurut politisi PAN tersebut, kebijakan itu bukan sekadar aturan administratif, melainkan bentuk keberpihakan negara terhadap keselamatan warga.

Ia menegaskan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan pelayanan medis meski status kepesertaan JKN sedang dinonaktifkan sementara akibat tunggakan atau persoalan administrasi.

“Keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama. Administrasi penting, tetapi tidak boleh mengalahkan kebutuhan medis,” ujar Rinna, Senin 16 Februari 2026.

Dalam surat edaran itu ditegaskan, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai indikasi medis selama maksimal tiga bulan sejak status kepesertaan dinonaktifkan.

Pelayanan harus diberikan sesuai standar profesi dan menjamin kesinambungan perawatan hingga kondisi pasien stabil.

Rinna menjelaskan, kebijakan tersebut selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menekankan prinsip non-diskriminasi dalam pelayanan kesehatan.

Selain itu, konstitusi melalui Pasal 28H UUD 1945 juga menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini juga memiliki implikasi fiskal. Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan berbasis pada prinsip gotong royong dan keseimbangan antara iuran peserta dengan pembayaran klaim layanan kesehatan.

“Perlu ada tata kelola yang kuat agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan baru dalam sistem pembiayaan,” katanya.

Rinna mendorong agar koordinasi antara rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan Dinas Kesehatan diperkuat, khususnya dalam hal verifikasi dan percepatan klaim.

Hal ini penting agar rumah sakit, terutama RSUD yang sangat bergantung pada klaim JKN, tidak mengalami tekanan keuangan akibat ketidakpastian administrasi.

Ia juga menilai kebijakan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap JKN sebagai program jaminan sosial terbesar di Indonesia.

Dengan jumlah peserta yang mencapai ratusan juta jiwa, stabilitas dan legitimasi sistem menjadi faktor krusial.

“Negara harus hadir saat warga sakit, tetapi kehadiran itu juga harus dibarengi sistem yang adil dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *