Cirebontrend.com – INDRAMAYU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu menggelar razia besar-besaran bersama jajaran Polres Indramayu dan Kodim 0616 Indramayu pada Senin 6 April 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang mulai dari ponsel hingga senjata tajam rakitan dari kamar hunian warga binaan.
Razia yang menyasar hampir setengah dari total 60 kamar hunian ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib).
Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni, mengonfirmasi bahwa barang-barang berbahaya tersebut ditemukan tersimpan di dalam sel.
”Ada beberapa handphone dan senjata tajam rakitan dari logam yang kami sita. Barang-barang ini berpotensi mengganggu keamanan, maka segera kami amankan untuk dimusnahkan,” ujar Fery Berthoni kepada media.
Fery menduga barang-barang tersebut masuk saat terjadi lonjakan pengunjung pada momen Hari Raya lalu.
Ia menegaskan akan melakukan evaluasi total terhadap prosedur pengawasan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Selain penggeledahan fisik, otoritas Lapas juga menggelar tes urine secara acak kepada 50 petugas dan 50 warga binaan.
Langkah ini diambil untuk memastikan lingkungan Lapas bersih dari penyalahgunaan narkotika.Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel dinyatakan negatif.
Fery menegaskan bahwa komitmen “Zero Narkoba” merupakan harga mati sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Dirjen PAS.
Kegiatan ini sekaligus menjadi rangkaian peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 yang puncaknya jatuh pada 27 April mendatang.
Melalui sinergi lintas sektoral ini, diharapkan Lapas yang kini dihuni oleh 696 warga binaan tersebut tetap dalam kondisi kondusif.
Fery menutup dengan memberikan apresiasi kepada Kapolres dan Dandim Indramayu atas dukungan penuh dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan Lapas maupun wilayah Kabupaten Indramayu secara umum.
Razia Gabungan di Lapas Indramayu: Petugas Sita Ponsel dan Senjata Tajam Rakitan












