Cirebontrend.com – CIREBON – Sebanyak 24 botol minuman beralkohol diamankan aparat gabungan dalam razia tempat hiburan malam dan lokasi usaha di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Sabtu 5 September 2026 malam.
Razia yang dimulai sekitar pukul 23.00 WIB tersebut menyasar sejumlah tempat hiburan malam serta salah satu warung yang berada di depan kawasan Makam Cina. Kegiatan ini dilakukan untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol sekaligus memastikan pengelola usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.
Operasi dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany, dengan melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Satintelkam, Sipropam, Satsamapta, Sidokkes, Subdenpom III Siliwangi Cirebon, dan Satpol PP Kota Cirebon.
Dalam pelaksanaannya, petugas mendatangi tiga lokasi sasaran, yakni THM L, THM E, dan salah satu warung di depan Makam Cina. Pemeriksaan dilakukan terhadap surat izin minuman beralkohol, ruangan, serta barang bawaan pengunjung dan karyawan.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 24 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis. Barang yang diamankan terdiri dari 5 botol Atlas, 2 botol Bintang, 3 botol Kawa Kawa Hijau, 4 botol AO, 1 botol Anker, 2 botol Guinness, 2 botol Kawa Kawa Blackuran, 1 botol Ginseng Blackuran, 1 botol Anggur Putih OT, 1 botol Iceland, 1 botol Anggur Merah, serta 1 botol Anggur Drum Whisky.
Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bahan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain mengawasi peredaran minuman beralkohol, razia juga menjadi bagian dari upaya kepolisian memastikan aktivitas tempat hiburan malam berjalan sesuai aturan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui kepatuhan pengelola, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Razia tempat hiburan malam ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol, termasuk memastikan kegiatan usaha tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Setiap temuan yang kami dapatkan di lapangan akan dilakukan pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya.
Polres Cirebon Kota menyatakan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol akan terus dilakukan secara berkala, termasuk menyasar lokasi usaha di luar tempat hiburan malam. Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan di wilayah Kota Cirebon.












