Polisi Ungkap Kasus Video Asusila di Cirebon, Dua Tersangka Diamankan

Cirebontrend.com – CIREBON – Penyebaran video bermuatan asusila yang sempat beredar di media sosial mengungkap dugaan aktivitas produksi dan distribusi konten berbayar.

Polres Cirebon Kota mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pembuatan serta penyebaran video tersebut.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro mengatakan, kedua tersangka diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat serta media sosial.

Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam video yang beredar.

“Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan dua orang yang diduga ada di dalam rekaman tersebut. Dari hasil keterangan, keduanya mengakui bahwa merekalah yang ada di dalam video,” katanya, pada Jumat 25 September 2026.

Kedua orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana asusila.

Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motif, modus, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Bimantoro menyebut, berdasarkan pemeriksaan sementara, pembuatan rekaman tersebut diduga dilakukan dengan motif komersial. Konten yang dibuat kemudian diperjualbelikan melalui salah satu platform media sosial.

“Yang sudah pasti, kedua tersangka ini melakukan perekaman dengan motif komersial, yaitu diperjualbelikan di salah satu platform media sosial,” ujarnya.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota untuk mengetahui sejauh mana aktivitas produksi dan distribusi konten dilakukan para tersangka.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah mengatakan, penyelidikan bermula setelah pihaknya mendapatkan laporan dan informasi dari layanan 110 serta media sosial.

Tim Resmob kemudian bergerak untuk mencari keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan video tersebut.

Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan salah satu tersangka di wilayah Cirebon. Sementara tersangka lainnya diamankan di kawasan Tangerang Selatan.

Berdasarkan keterangan polisi, kedua tersangka berinisial R dan A, dengan usia masing-masing sekitar 34 tahun dan 20 tahun.

Salah satu tersangka tercatat sebagai warga Cirebon berdasarkan identitas kependudukan, sedangkan tersangka lainnya merupakan warga Lampung.

“Setelah diamankan, yang bersangkutan mengakui bahwasannya sengaja membuat video asusila tersebut,” kata Fadlillah.

Polisi menduga tersangka berinisial R berperan dalam pembuatan sejumlah video. Polisi juga masih mendalami bagaimana tersangka mencari orang yang kemudian terlibat dalam pembuatan konten tersebut.

Menurut Fadlillah, penyidik menemukan sekitar 50 video dalam perangkat telepon genggam yang diamankan dari tersangka.

Puluhan rekaman tersebut kini menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengetahui lokasi pembuatan, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya korban maupun tersangka lain.

Penyelidikan juga mengarah pada dugaan adanya aktivitas distribusi konten melalui grup Telegram berbayar.

Menurut keterangan Fadlillah, tersangka diduga membuat dan mengelola grup berbayar yang berisi konten asusila. Polisi menyebut jumlah anggota grup tersebut telah mencapai sekitar 600 orang.

Dari aktivitas tersebut, penyidik masih menghitung nilai keuntungan yang diduga diperoleh tersangka. Polisi juga tengah mendalami apakah anggota grup memberikan permintaan tertentu terkait konten yang dibuat.

“Kita masih dalami apakah ada pesanan ataupun request dari para member ataupun apakah ada pelaku-pelaku lainnya,” ujarnya.

Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan serupa, khususnya yang beroperasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Temuan sekitar 50 video dalam telepon genggam tersangka menjadi salah satu fokus penyidik untuk mengembangkan kasus.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap isi perangkat elektronik tersebut untuk mengetahui apakah seluruh rekaman berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani atau terdapat aktivitas lain.

Lokasi pembuatan video yang telah viral juga masih didalami. Polisi memastikan salah satu lokasi dalam video tersebut berada di wilayah Kota Cirebon.

“Untuk lokasi sedang kita dalami lagi. Yang pasti, untuk video viral tersebut berada di salah satu tempat di Kota Cirebon,” kata Bimantoro.

Selain memeriksa perangkat elektronik, polisi juga melakukan pendalaman terhadap keterangan kedua tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *